Petrus Selestinus Minta Masyarakat Awasi Peradilan MKMK terhadap Ipar Jokowi

Thursday 26 Oct 2023, 9 : 06 am
by
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai

JAKARTA – Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus meminta masyarakat mengawasi ketat proses “peradilan” oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap ipar Presiden Jokowi yang juga Ketua MK, Anwar Usman.

Pasalnya, dia mencium gelagat aneh dalam proses klarifikasi terhadap para pelapor yang mulai diperiksa MKMK pada Kamis 26 Oktober 2023.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023, Petrus Selestinus mengaku mereka menerima Panggilan Rapat “Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi” (MKMK) pada Kamis 26 Oktober 2023 pagi ini.

Pemanggilan ini dilakukan terkait laporan mereka atas dugaan pelanggaran Kode Etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang adalah ipar Presiden Jokowi dan hakim-hakim MK lainnya.

Surat panggilan MKMK kepada Advokat-advokat Perekat Nusantara dan TPDI tertuang dalam surat panggilan No. 2219/MKMK/10/2023, Perihal  Panggilan Rapat MKMK tertanggal 25 Oktober 2023.

MKMK, kata Petrus Selestinus, tergolong bergerak cepat. Pasalnya, tiga orang anggota majelis MKMK baru dilantik beberapa hari lalu dan langsung bekerja.

Hanya saja, Petrus Selestinus mencurigai cara kerja MKMK ini. Sebab klarifikasi kepada pihak pelapor dan terlapor dilakukan terpisah. Dalam surat yang diterima, tidak ada nama Ketua MK Anwar Usman untuk diklarifikasi.

Padahal, dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 dikatakan bahwa dalam membahas laporan atau temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Kehormatan meminta klarifikasi kepada Hakim Terlapor atau pihak-pihak yang terkait dengan temuan.

“Dengan demikian yang kita pahami dan maknai adalah Hakim Kosntitusi Anwar Usman sebagai Hakim Terlapor ikut diklarifikasi dalam waktu yang bersamaan pada Rapat Majelis Kehormatan (RMK) pada 26 Oktober 2023 ini,” jelas Petrus Selestinus.

Apalagi, RMK juga akan menentukan dapat atau tidaknya sebuah Laporan atau Temuan ditindaklanjuti, yang putusannya akan diberitahukan kepada Pelapor.

“Inilah yang berbahaya karena bisa saja Laporan atau Temuan yang dibahas dalam RMK dinyatakan tidak ditindaklanjuti pemeriksaannya,” kata Petrus Selestinus lagi.

Oleh karena itu Perekat Nusantara dan TPDI meminta dukungan dan pengawasan dari masyarakat luas terhadap proses etik di MKMK, tanpa mengurangi wewenang dan tanggung jawab MKMK.

“Karena bagaimanapun MKMK ini dibentuk, dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua MK Anwar Usman, sementara dalam waktu yang bersamaan Anwar Usman adalah Hakim Terlapor yang akan diperiksa oleh MKMK,” tegasnya.

Petrus Selestinus meneruskan, apa yang mereka lakukan menyangkut persoalan legitimasi dan kredibilitas serta marwah dan keluhuran martabat dari MKM itu sendiri.

Sebab putusan MKMK ini sangat menetukan eksistensi MK sebagai pelaku Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka, sesuai pasal 24 UUD 1945.

Karena itu, MKMK harus menyelamatkan MK yang tersandera oleh nepotisme dan sedang berada di titik nadir.

Adapun tiga orang majelis MKMK adalah Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi bidang hukum). ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Buka Sidang AIPA, Puan Ajak Negara ASEAN Perkecil Perbedaan

JAKARTA-Sidang Umum ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) ke-44 yang digelar

Ini Optimisme APBN Hadapi 2019

JAKARTA-Membuka tahun 2019, Indonesia bisa berbangga karena untuk pertama kalinya