Pimpin Rapat Paripurna, Puan Terima Laporan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah dari BPK

Tuesday 20 Jun 2023, 8 : 08 pm
by
Ketua DPR RI, Puan Maharani

JAKARTA-Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR dengan agenda penyampaian ikhtisar Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2022 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Selanjutnya sesuai Undang-Undang No 42 tahun 2014, DPR memiliki kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.

Rapat Paripurna DPR digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Puan memimpin Rapat Paripurna didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

“Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR RI dan DPD RI selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat,” kata Puan saat memimpin rapat.

Adapun LHP LKPP 2022 ini disampaikan oleh Ketua BPK RI Isma Yatun.

Selain itu, BPK turut menyampaikan Laporan Hasil Review Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang secara umum menunjukkan Pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional.

Dalam ikhtisar tersebut juga memuat temuan pemeriksaan yang secara keseluruhan bernilai Rp 25,85 triliun dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp11,2 triliun, serta temuan ketidakpatuhan Rp14,65 triliun.

“DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK,” jelas Puan.

DPR juga menerima Hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur yang menunjukkan permasalahan, antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai.

Di antaranya tanah seluas 87,90 juta meter kubik (m2) pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat.

Selanjutnya, DPR menerima hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN menyimpulkan bahwa pengelolaan Penyertaan Modal Negara (PMN) di BUMN tahun 2020-semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

“Selanjutnya Laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Dewan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik,” jelas Puan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Progres Fisik Bendungan Raknamo NTT Tiga Kali Lebih Cepat Dari Target

JAKARTA-Progres pembangunan Bendungan Raknamo di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur

Pendeta Fu: Jangan Mendiamkan Masyarakat Dalam Situasi Terancam

JAKARTA-Komunikasi antara pemerintah mendatang dan rakyat Indonesia hendaknya dalam bentuk