Polisi Ringkus Pembobol Kartu Kredit

Tuesday 12 Nov 2013, 5 : 23 pm
by

SURABAYA-Unit Satuan Kejahatan Umum (Jatanum) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tiga kawanan pembobol kartu Kredit asing. Ketiganya yakni, Moch Rofi’I (36) warga Palemahan, Arik Novianto (23) Wraga Wonorejo dan Ahmad Ari Muhtaman (31) warga jambe Sidoarjo.

Rofi’I memulai aksi kejahatan semenjak berkenalan dengan warga Amerika Serikat,  Michael Kate  melalui jejaraing sosial, skitar bulan April 2012. Michael seorang hacker yang memiliki data kartu kredit dan menawarkannya kepada Rofi’i. Terjadi kesepakatan dari keduanya dengan harga 25 $ US dalam 1 data dengan pembelian minimal 3 data base.

Tersangka yang hanya lulusan SMA tersebut, mulai beraksi dengan memasukan data kartu kredit, dengan menggunakan laptop dan Encoder keberbagai jenis kartu debet bank local. Sebagian besar kartu kredit merupakan kartu yang tidak terpakai yang berhasil dikumpulkan dari teman. Kegiatan ini  dikoordinasi oleh Antok yang kini jadi buron (DPO).

Berbekal kartu kredit aspal (Asli tapi palsu) tersebut, ketiga tersangka berhasil memperoleh keuntungan ratusan juta rupiah. “Saya sudah melakukan sejak 1 tahun yang lalu, setiap kartu debet, dibelanjakan tidak lebih dari 2 juta,” Terang Rofi’I.

Aksi melawan hukum tersangka akhirnya terendus aparat, setelah mendapat informasi dari masyarakat.  “Tersangaka kami tangkap berkat informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap mereka saat akan melakukan transaksi,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman di Surabaya, Selasa (12/11).

Aksi yang dilakukan tersangka tidak hanya di Surabaya, namun hampir diseluruh daerah di Jawa Timur. Bahkan transaksi perbankan ilegal tersebut sudah dilakukan lebih dari seratus kali. “Dalam waktu 1 tahun, tersangka sudah melakukan transaksi sebanyak 100 kali lebih diberbagai kota di Jawa timur. Atas perbuatannya mereka kami jerat dengan Pasal 51 Jo. 35 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 480 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” lanjut Farman.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Manajemen Ulat Buah Ala BUMN

Oleh: Salamuddin Daeng BUMN itu ibarat buah ranum, segar, banyak

Real Madrid Juara Copa del Rey, Florentino Perez dan Carlo Ancelotti Kompak Puji Rodrigo dan Vinicius Jr

Rodrygo Goes dan Vinicius Jr mendapat sanjungan dari Presiden dan