PP dan Perpres Baru Deregulasi Tuntas Minggu Depan

Friday 11 Sep 2015, 10 : 04 pm
by
Menko Perekonomian, Darmin Nasution

JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution menargetkan sejumlah peraturan terutama Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dideregulasi rampung prosesnya pada pertengahan September 2015. “Langkah penyelesaian peraturannya, PP-nya, kita akan selesaikan pada minggu kedua September karena Presiden ke Timur Tengah kembali pada 15 September 2015,” kata Darmin kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusumah sebelum mengantar keberangkatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rombongan ke Timur Tengah, Jumat (11/9).

Menurut Darmin, ada sebanyak 134 peraturan yang akan dideregulasi yang tersebar di 17 kementerian/lembaga, dengan rincian 17 PP, 11 Perpres, 2 Instruksi Presiden (Inpres), 96 Peraturan Menteri, dan 8 peraturan lainnya. “Dari seluruhnya itu kalau kita mau sederhanakan seperti yang disampaikan sebelumnya menyangkut perluasan dan pembukaan peluang investasi,” terang Darmin.

Sekitar 3 (tiga) hari setelah Presidne Jokowi tiba kembali di tanah air, yaitu pada 18 September 2015, kata Darmin,  diharapan PP dan Perpres baru yang merincikan program deregulasi telah selesai.

Menko Perekonomian berjanji akan mengawal proses penyederhaaan itu, terutama juga karena sampai saat ini proses tersebut sedang mulai dan terus berjalan. “Proses administratif kita sudah minta ada percepatan untuk sinkronisasi,” ujar Darmin.

Adapun pelaksanaannya, menurut Darmin, akan dimulai pada pekan ketiga September 2015 termasuk di dalamnya langkah monitoring dan pelaksanaan.

Ia mencontohkan, peraturan yang akan dideregulasi di antaranya soal percepatan pembangunan 14 kawasan industri. “Yang penting implementasi, kita mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kemudian menyiapkan apa yang diperlukan lebih lanjut,” papar Darmin.

Ada sebanyak 134 peraturan yang akan dideregulasi yang tersebar di 17 kementerian/lembaga dengan rincian 17 PP, 11 Perpres, 2 Inpres, 96 Peraturan Menteri, dan 8 peraturan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penempatan Dana PEN di BPD Capai Rp16,45 Triliun

JAKARTA-Pemerintah telah melakukan penempatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021

Politisi Perempuan di DPR Kemungkinan Berkurang

JAKARTA-Perempuan kini masuk dalam lingkaran korupsi.  Karena dampak itulah beberapa