Prediksi Putusan MKMK (Bagian Kedua dari Dua Tulisan)

Saturday 4 Nov 2023, 9 : 40 pm
by
Praktisi Hukum, Edi Danggur

Sebab, kalau nanti putusan MKMK hanya sekedar memberikan sanksi etik kepada hakim MK maka hal itu masih jauh dari ekspektasi masyarakat. MKMK diharapkan masyarakat tidak boleh hanya terkungkung dalam pasal-pasal UU semata-mata. MKMK diharapkan berani ambil sikap yang mengatasi kungkungan tersebut.

Keberanian MKMK harus dimulai dari cara memandang hukum itu sendiri. Hukum harus dilihat sebagai rangkaian nilai keadilan, kebaikan, kepatutan di tengah masyarakat. Sebab hukum yang tidak adil bukanlah hukum. Bukan pula hukum jika ada putusan hakim yang tidak mencerminkan kebaikan dan kepatutan di tengah masyarakat.

Hukum yang berkarakter seperti itu jauh dari fungsinya sebagai cara menyelesaikan konflik (Vilhem Aubert), atau sebagai senjata untuk menghentikan konflik sosial (Austin Turk). Hukum kita, kata Soerjono Soekanto, harus berkarakter sebagai sarana untuk memperlancar proses interaksi sosial. Dengan begitu semua konflik diharapkan dapat dipecahkan dengan sebaik-baiknya.

Di situlah posisi dilematis MKMK. Di satu sisi, MKMK hanya lembaga etik yang memutuskan apakah hakim MK melanggar kode etik atau tidak. Tetapi di sisi lain, masyarakat memberi beban kepada MKMK untuk membatalkan Putusan MK tersebut. Sekalipun hal itu diibaratkan mengharapkan air perasan yang banyak dari buah yang kecil.

  Putusan Demi Kebenaran

Agar MKMK keluar dari posisi dilematis seperti di atas, penulis menyarankan, dua hal yang seyogyanya diputuskan MKMK. Pertama, berhentikan dengan tidak hormat hakim MK yang terbukti mempunyai konflik kepentingan. Kedua, untuk hakim MK yang tidak dipecat, diberi beban untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan kembali perkara tersebut.

Kedua solusi tersebut dianggap sejalan dengan ketentuan Pasal 17 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim yang mempunyai konflik kepentingan dalam suatu perkara, dilarang ikut memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut (ayat 5). Putusan harus dinyatakan tidak sah jika larangan pada ayat (5) tidak dipatuhi. Bahkan hakim tersebut dikenakan sanksi administrasi dan pidana (ayat 6).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mendes Harapkan Dana Desa Entaskan 9.000 Desa Tertinggal

JAKARTA-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah
Said Abdullah

Ketua Banggar Minta Pemerintah Pro Aktif Persiapkan APBN Imbas Perang Israel-Iran

Sebab setiap rupiah yang melemah sebesar Rp 500 dan harga