Prediksi Putusan MKMK (Bagian Kedua dari Dua Tulisan)

Saturday 4 Nov 2023, 9 : 40 pm
by
Praktisi Hukum, Edi Danggur

Dengan telah dipecatnya hakim yang terbukti mempunyai konflik kepentingan, maka perkara itu akan diperiksa kembali oleh majelis hakim yang berbeda, tanpa hakim yang mempunyai konflik kepentingan (ayat 7). Hanya dengan cara tersebut, kita boleh berharap bahwa hakim MK akan senantiasa memutuskan perkara sesuai kebenaran (judicium semper pro veritate accipitur).

Jika hanya Hakim Ketua MK yang dipecat tidak dengan hormat, maka 8 hakim MK yang tersisa saja yang memeriksa, mengadili dan memutuskan kembali perkara tersebut. Jika 4 hakim yang mengajukan dissenting opinion tetap konsisten dan 2 hakim yang mengajukan concurring opinion mendukung 4 hakim lainnya, maka dipastikan suara mayoritas menolak mengabulkan permohonan Almas.

Putusan hakim yang demikian pasti ada manfaatnya bagi masyarakat. Sebab putusan demikian mempromosikan kesederajatan warga masyarakat. Tidak ada warga masyarakat yang diperlakukan secara istimewa di depan hakim hanya mempunyai kedekatan dengan penguasa. Putusan hakim yang baik adalah putusan tidak membiarkan penguasa yang lebih kuat mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas (inde datae leges ne fortior omnia posset). Semoga!

Penulis adalah seorang advokat, tinggal di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menkeu Laporkan 4 Debitur LPEI Ke Kejagung

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani  melaporkan dugaan terjadinya

Parpol Jangan Ribut Terus Soal DPT

JAKARTA-Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak saling lempar