Menkeu Laporkan 4 Debitur LPEI Ke Kejagung

Monday 18 Mar 2024, 8 : 14 pm
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima laporan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia (LPEI) dari Menkeu Sri Mulyani

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani  melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana fraud pada pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia (LPEI) ke Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).

Menkeu juga menyerahkan bukti-buktinya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin  dan mengungkapkan ada  4 debitur LPEI yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman mencapai 2,5 triliun rupiah.

“Hari ini khusus kami menyampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman 2,5 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menkeu mengungkapkan, laporan mengenai kredit-kredit bermasalah tersebut merupakan hasil pemeriksaan tim terpadu yang terdiri dari LPEI bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

“Ini tadi yang disebutkan oleh pak Jaksa Agung bahwa kita berusaha untuk melakukan bersih-bersih tadi ya,” ujar Sri Mulyani.

Ia pun mendorong agar Direksi dan manajemen LPEI saat ini untuk terus meningkatkan peranan dan tanggung jawabnya dalam membangun tata kelola yang baik.

“Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 (tahun) 2009. Kami juga mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi. Dan bersama sama dengan tim terpadu tadi yaitu BPKP, Jamdatun dan Inspektorat untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap ke 4 perusahaan yang mengalami kredit macet terindikasi fraud itu adalah PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, batubara, nikel, serta perkapalan.

“Itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya. Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti akan kami tindak lanjuti secara pidana. Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan,” ucap Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menambahkan, “Saya hanya imbau kepada beberapa PT,  ada 6 perusahaan. Tolong segera tindak lanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi antara BPKP kemudian dari inspektoratnya dari Jamdatun tolong ini laksanakan sebelum nanti akan ada penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar 3 triliun,” pungkasnya.

Fraud adalah tindakan yang melanggar hukum dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan orang lain. Dalam lingkup keuangan, fraud terjadi ketika informasi keuangan sengaja dipalsukan untuk menipu pihak lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PUPR: Disrupsi Teknologi Guna Tingkatkan Layanan Sektor Perumahan

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung disrupsi teknologi

Klinik Riset Kanker PT. Edwar Technology Resmi Ditutup

TANGERANG-Klinik Riset Kanker PT. Edwar Technology milik Warsito P. Taruno,