Presiden dan KPK Berada Satu Orbit Untuk Bangkit Bersama

Friday 21 May 2021, 11 : 21 am
by
Emrus Sihombing, Komunikolog Indonesia

Oleh: Emrus Sihombing

Sama sekali saya belum melihat ada padangan berbeda antara Presiden dan KPK. Justru keduanya berada pada satu orbit untuk maju bersama.

Bahkan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK senada dengan Presiden dan pimpinan KPK.

Diberitakan, Presiden mengatakan pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Artinya, menurut saya, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal (perintah UU) dan menjadikan pemberantasan korupsi di tanah air ke depan lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya.

Jadi, diksi “lebih sistematis” merupakan kata kunci dari pernyataan Presiden tersebut.

Di bagian lain, Presiden juga mengharapkan, kalau dianggap ada kekurangan, masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Diksi “peluang” sebagai sebuah saran. Artinya, salah satu kemungkinan yang dapat dilakukan oleh pimpinan KPK kepada para pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dengan menyekolahkan mereka melalui pendidikan kedinasan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan.

Pandangan Presiden ini sangat satu orbit dengan pimpinan dan ketua Wadah Pegawai (WP) KPK sebagai representasi pimpinan KPK dan pegawai KPK.

Pimpinan KPK akan melakukan pembinaan tersebut. Bisa jadi, menurut saya, melalui pendidikan kedinasan sebagaimana disarankan Presiden.

Hal tersebut senada dengan Ketua WP.

Ia mengharapkan, pegawai yang tidak lolos tes kebangsaan seharusnya dibina dan dibimbing jika memang tak memenuhi syarat.

Jadi, jelas bahwa Presiden, pimpinan KPK dan pegawai KPK berada pada orbit yang sama.

Dengan demikian, KPK dapat memusatkan pikiran, tenaga dan waktunya bekerja untuk melakukan pencegahan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Untuk mewujudkan hal tersebut secara maksimal, menurut hemat saya, dewan pengawas, pimpinan, dan semua pegawai KPK apapun statusnya (ASN atau bukan ASN), agar melakukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Khusus pada semua pegawai agar kembali ke tugas masing-masing sebagaimana yang diberikan oleh pimpinan KPK kepada mereka.

Oleh karena itu, saya sebagai seorang komunikolog sangat merekomendasikan dengan sungguh-sungguh agar tupoksi bidang komunikasi internal dan eksternal KPK harus dijalankan oleh juru bicara (Jubir), dan atau kepala humas, dan atau tenaga ahli pimpinan bidang komunikasi.

Jangan sampai peran komunikasi ini dilakukan oleh yang bukan tupoksinya.

Penulis adalah Komunikolog Indonesia di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Transaksi Pasar Lelang Mencapai Rp 2,785 miliar

BREBES-Pemerintah mencatat transaksi yang berhasil dibukukan dari penyelenggaraan pasar lelang

AKR Corporindo Tambah Modal Anugerah Krida Retailindo Rp62,65 Miliar

JAKARTA-PT AKR CorporindoTbk (AKRA) meningkatkan modal disetor PT Anugerah Krida Retailindo