PT Taishan Menangkan Perkara Pelanggaran Merek “CLUNGENE IND” Melawan Hangzhou Clongene

Friday 24 Dec 2021, 11 : 40 am
Kuasa hukum PT Taishan Indonesia, Beny Nurhadi, SH (baju biru) bersama Tim Kuasa Hukum laiinya

JAKARTA-PT Taishan Alkes Indonesia akhirnya memenangkan sengketa hak merek melawan perusahaan asing, Hangzhou Clongene Biotech Co., Ltd.

Kemenangan perusahaan lokal Indonesia ini tertuang dalam putusan dengan perkara No. 53/Pdt.Sus-merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps yang dibacakan majelis hakim secara bergantian.

“Menolak gugatan Hangzhou untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenaidie saat membacakan amar putusan di Ruang R Soebekti 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12).

Sidang ini juga dihadiri Hakim Kadarisman Al Riskandar, Heru Hanindyo.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan, penggunaan rapid test antigen merek Clungene Ind dan Taishan Indonesia diajukan sesuai dengan hukum yang mengaturnya.

Hal ini telah sepengetahuan dan memperoleh ijin dari penggugat.

“Secara hukum merek rapid test yang bernama Clungene yang tentunya tergugat tidak dapat di kualifikasikan melanggar atas merek Clungene milik tergugat,” ujar Majelis Hakim dalam kesimpulannya.

Sementara itu, Direktur PT Taishan Alkes Indonesia, Eiko Sihombing menyambut gembira dengan keputusan ini.

Menurutnya, palu yang diketok majelis hakim ini mengkonfirmasikan keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakan serta diungkap dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.

“Kami selaku produsen rapid test antigen dalam negeri dengan merek Taishan Indonesia dan Clungen Ind mengucap rasa syukur yang tak terhingga kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memberikan apresiasi yang tak terhingga kepada Majelis Hakim perkara No. 53/Pdt.Sus-merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah memeriksa dan memutus secara arif dan bijaksana atas perkara ini,” ujar Eiko Sihombing usai sidang.

Kuasa hukum PT Taishan Indonesia, Beny Nurhadi, SH menceritakan perkara ini bermula dari adanya kerjasama antara Taishan dengan Hangzhou Clongene untuk membuat merek baru dengan nama Clungene Indonesia.

Namun karena satu dan lain hal disingkat menjadi Clungene Ind.

Penggantian tersebut sesungguhnya telah disetujui oleh kedua belah pihak dengan membubuhkan tandatangan di surat kuasa pendaftaran merek yang dilakukan oleh Konsultan HAKI.

Akan tetapi, entah mengapa belakangan Hangzhou menyangkali itu semua.

“Adapun Hak Merek dengan No Pendaftaran IDM000715598 yang dimiliki oleh Hangzhou sepengetahuan kami tidak ada produk yang dipasarkan dalam bentuk apapun dipasaran sehingga dasar pengajuan pelanggaran mereknya pun tidak jelas,” ujar Beny dari Solusi Law Office Jakarta ini

Lebih membingungkannya lagi tegas Ardy Susanto, SH dari Solusi Law Office, merek Clungene Ind sesungguhnya dimiliki oleh Hangzhou dan Taishan sehingga gugatannya menjadi tidak jelas.

“Hangzhou juga telah melakukan berbagai cara yaitu dengan membuat pengumuman di Koran, dugaan menyebarkan ke WA group distributor dan atas tindakan-tindakan tersebut telah kami counter dengan tegas melalui upaya hukum pidana,” imbuhnya.

Eiko sihombing menduga gugatan yang dilakukan Hangzhou bukanlah mengenai adanya pelanggaran merek sebagaimana isi gugatannya.

Namun gugatan ini ada muatan ekonomi yang lebih besar karena produk impor merasa tersaingi dengan adanya produk rapid test antigen lokal yang di produksi PT Taishan Indonesia.

“Kami juga dapat menekan harga jual dengan rendah mencapai 300-400% dari harga awal sehingga mampu terjangkau oleh semua lapisan masyarakat Indonesia, disamping itu tenaga kerja yang kami serap lebih dari 1000 diluar industri lokal pendukung produksi kami,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sihombing menduga persaingan tersebut bukan saja terjadi disektor swasta namun juga disektor pemerintah.

Indikasinya, pemerintah berupaya memasarkan produk impor dengan harga yang lumayan tinggi melalui E-Katalog yang disediakan oleh LKPP khusus untuk pembelian yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrerian/Lembaga/Perangkat Daerah lainnya.

“Selaku produsen dalam negeri kami memiliki kewajiban besar termasuk kewajiban moral agar pandemic covid-19 ini bukan menjadi ladang untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya namun merupakan ladang untuk berbakti kepada nusa dan bangsa,” tegasnya.

Untuk itu, Ardy yang juga adalah Sekjen Asosiasi Peneliti dan Manufaktur Alat Kesehatan Indonesia (APMAKI) berharap produk lokal yang dihasilkan PT Taishan Indonesia dapat menjadi tuan rumah dinegeri sendiri dan tidak ingin di intervensi oleh mafia Alkes asing.

“Kami meminta semua pihak, elemen, kalangan agar tidak ragu untuk menggunakan produk dalam negeri dan menyerukan Bangga terhadap Buatan Indonesia,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Generasi Muda Mulai Tak Pahami Pancasila

BARITO KUALA – Pemantapan pemahaman Pancasila di kalangan anak muda

GIAA Bisa Tekan Rugi Bersih di Kuartal I Jadi USD224,66 Juta

JAKARTA-PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) selama tiga bulan pertama