Putusan MKMK Soal Paman Gibran Mengecoh Publik

Friday 10 Nov 2023, 11 : 39 am
PHPU
Petrus Salestinus, Jubir FAPP selaku Pemohon Pihak Terkait Langsung PHPU

JAKARTA-Advokat Perekat Nusantara dan TPDI selaku salah satu Pelapor dugaan pelanggaran Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang diduga dilakukan oleh Hakim Konstitusi yang juga Ketua MK Anwar Usman menyatakan sangat kecewa dan keberatan terhadap 5 butir amar putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Selain isinya saling bertentangan, yaitu terbukti melakukan pelanggaran berat tetapi tidak “diberhentikan tidak dengan hormat”, putusan MKMK ini juga tidak menyentuh esensi persoalan dan sama sekali.

Bahkan tidak menjawab ekspektasi bahkan rasa keadilan publik dipandang dari aspek Yuridis, Filosofis, Etik dan Moral.

Padahal terang Petrus, MKMK dalam pertimbangan hukumnya tegas menyatakan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat.

Akan tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi “pemberhentian dengan tidak hormat” dari Hakim Konstitusi, sesuai ketentuan pasal 47 Peraturan MK No.1 Tahun 2023 tentang MKMK.

“Di sini nampak jelas bahwa MKMK telah mengecoh publik dengan amar putusannya yang nampak perkasa tetapi sebenarnya loyo, karena tidak mengamputasi akar masalahnya yang bersumber dari Anwar Usman, sehingga sulit rasanya membenahi MK jika Anwar Usman masih bercokol di MK,” jelas Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (10/11).

Sebelumnya, MKMK dalam persidangan tanggal 7 November 2023 telah memutus Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, atas nama Hakim Terlapor Anwar Usman, dengan putusan yang amarnya berbunyi sbb. :

  1. Menyatakan Hakim Terlapor terbukti melalukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Kosntitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip  ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, kepantasan dan kesopanan.
  1. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.
  1. Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
  1. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres, Pemilu DPR, DPD, DPRD, PAILGUB, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi benturan kepentingan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Demi Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Perluas Pasar Ekspor Hingga Afrika

JAKARTA – Perang dagang AS-China belum menunjukkan tanda-tanda penurunan ketegangan. Karena

Menperin Apresiasi Industri Pengolahan Susu Investasi Rp3,8 Triliun

JAKARTA-Industri pengolahan susu merupakan salah satu sektor manufaktur pangan yang