Pada 2019, menurut Presiden, Pendapatan Negara dan Hibah diperkirakan Rp2.142,5 triliun yang meliputi penerimaan perpajakan Rp1.781,0 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp361,1 triliun, dan Hibah sebesar Rp0,4 triliun.
“Pendapatan Negara dan Hibah di tahun 2019 menunjukkan kenaikan 12,6 persen dari perkiraan di tahun 2018,” ujar Presiden Jokowi.
Defisit anggaran dan rasio utang terhadap PDB, menurut Presiden, akan tetap dikendalikan dalam batas aman, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ia menyebutkan, pada tahun 2019, Pemerintah tetap mengambil kebijakan fiskal ekspansif yang terukur, dalam rangka mendorong ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Hal ini ditunjukkan dengan defisit APBN yang semakin kecil dari 2,59 persen terhadap PDB pada tahun 2015 menjadi sekitar 2,12 persen pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 akan diturunkan menjadi 1,84 persen,” tegas Presiden.
Adapun defisit keseimbangan primer yang pada tahun 2015 mencapai Rp142,5 triliun, turun menjadi hanya Rp64,8 triliun pada tahun 2018, dan terus diarahkan lebih rendah lagi menuju defisit Rp21,7 triliun pada tahun 2019.