Refly Harun Berharap Tulisan Megawati Ilhami Hakim Konstitusi Ambil Keputusan

Rabu 10 Apr 2024, 12 : 17 pm
by
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun

“Soal nanti hasil MK mengecewakan kita lagi, itu hal lain. Setidaknya, dua kandidat, Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud tidak serta merta menjadi oportunis, tidak mematahkan perjuangan sendiri, tidak serta merta mengkhianati kepercayaan rakyat, mereka terus menggiring proses di MK, merawat amanat rakyat,” ujarnya dikutip dari Podcast Eep Saefulloh “Keep Talking.”

Jika nanti keputusan MK mengecewakan, menurut Okky, masih ada mekanisme lain untuk memberi teguran dan hukuman kepada Presiden Jokowi berupa tekanan publik, karena terlalu banyak kesalahan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Paraih gelar PhD dari National University of Singapore itu menegaskan, sejauh ini belum ada presiden di Indonesia yang mempertanggung jawabkan perbuatannya, termasuk Soeharto sekali pun.

“Kalau nanti Jokowi bisa survive, bisa menganggap apa yang dilakukan biasa-biasa saja, sepanjang sejarah kita akan melihat bangsa ini menerima segala bentuk pelanggaran etik dan ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu,” bebernya.

Adapun, Eep menilai persidangan MK kali ini berbeda karena Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengambil perspektif yang berbeda dengan gugatan di MK sebelumnya.

Paslon 01 dan Paslon 03 mengaitkan dengan pelanggaran konstitusi dan UU oleh Presiden, mengaitkan dengan dampak penyelenggaraan pemilu dan kinerja penyelenggara pemilu terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga implikasi hukum dan politik terhadap pasangan Prabowo-Gibran.

Okky menggaris bawahi, bahwa yang dipersoalkan di MK bukan angka atau hasil perolehan suara Pilpres 2024, melainkan proses yang diwarnai kecurangan bersifat terstruktur sistematis dan massif (TSM) termasuk penggelontoran bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan Paslon nomor 02.

Ia berharap berharap hakim konstitusi mengembalikan MK ke fitrahnya sebagai penjaga konstitusi, bukan mahkamah kalkulator. Okky juga menekankan, MK merupakan produk Orde Reformasi yang didirikan untuk menjaga konstitusi, namun Putusan MK Nomor 90/2023 membuat kepercayaan masyarakat terhadap MK anjlok, sehingga harus dikembalikan.

“Ini dosa besar yang harus ditanggung Jokowi. Pemerintahan Jokowi telah merusak institusi Reformasi seperi MK dan KPK sejatinya menjaga proses demokrasi, tetapi diobrak-abrik begitu saja pada masa pemerintahan Jokowi, ini harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mengenal Istilah Profil Risiko Kesehatan dalam Ketentuan Pengamanan Zat Adiktif UU Kesehatan

Perokok bisa menerapkan pengurangan bahaya dengan memanfaatkan produk tembakau alternatif,

Kemenperin Andalkan 4 Sektor Industri Jadi Motor Pertumbuhan di 2016

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin, Haris Munandar N