Respons Penempatan Dana Pemerintah di Himbara, OJK Siap Rilis Aturan ATMR Kredit

Wednesday 5 Aug 2020, 5 : 49 pm
by
bagi investor institusi yang terbukti melakukan pelanggaran aturan di bidang pasar modal akan diminta untuk selalu menegakkan kepatuhan
ilustrasi

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan relaksasi kebijakan terkait bobot risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk kredit, seiring dengan adanya potensi peningkatan kredit bermasalah (NPL) dari kebijakan pemerintah mengenai penempatan dana Rp30 triliun di bank Himbara.

Berdasarkan siaran pers OJK yang dipublikasi di Jakarta, Rabu (5/7), OJK mendukung program pemerintah dalam mengeluarkan skema penjaminan kredit UMKM dan korporasi, serta program penempatan dana pemerintah sebesar Rp30 triliun ke bank Himbara untuk mendorong penyaluran kredit.

Adapun bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang menerima penempatan dana pemerintah tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).

“Untuk mendukung upaya ini, OJK akan mengeluarkan kebijakan pendukungnya agar kebijakan stimulus pemerintah ini dapat berjalan cepat dan efektif, seperti relaksasi bobot risiko ATMR untuk kredit dengan kriteria tertentu sebagaimana diterapkan oleh beberapa negara lain,” demikian disebutkan dalam siaran pers OJK.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan, per 27 Juli 2020 jumlah penggunaan dana pemerintah yang dialokasikan sebesar Rp30 triliun ke bank Himbara sudah terealisasi sebesar Rp49,7 triiiun (165,5 persen terhadap alokasi dana) atau sebesar 41,1 persen dari target distribusi yang mencapai Rp121 triliun.

“Penempatan dana pemerintah di bank Himbara Rp30 triliun memang akan di-leverage sebesar tiga kali yang akan tercapai pada September 2020. Bahkan, pemerintah juga menempatkan di BPD (Bank Pembangunan Daerah) sebesar Rp11,5 triliun yang di-leverage dua kali dan ada rencana akan ditambahkan,” papar Wimboh.

Selanjutnya, berdasarkan siaran pers OJK, adanya kebutuhan dari industri perbankan dan pencapaian pemulihan dari dunia usaha yang masih memerlukan dukungan, maka OJK tetap terbuka untuk melakukan perpanjangan restrukturisasi langsung lancar dan penetapan kualitas kredit pinjaman dalam satu pilar.

“OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sejak diluncurkan pada 16 Maret 2020, program restrukturisasi kredit perbankan hingga 20 Juli 2020 telah mencapai Rp784,36 triliun dari 6,73 juta debitur. 

Jumlah ini berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM sebesar yang Rp330,27 triliun berasal dari 5,38 juta debitur.

Sedangkan untuk non-UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,34 juta debitur dengan nilai sebesar Rp454,09 triliun.

Sementara itu untuk perusahaan pembiayaan, per 28 Juli 2020 tercatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi pinjaman. 

Realisasinya, dari 4,74 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima, sudah disetujui sebanyak 4,1 juta dengan nilai mencapai Rp151,1 triliun.

Sektor Keuangan Terjaga

OJK mengklaim, sejauh ini stabilitas sektor keuangan tetap dalam kondisi terjaga, namun otoritas akan berupaya meningkatkan kewaspadaan terhadap sektor jasa keuangan.

“OJK akan mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan,” terangnya.

Selama masa pandemi Covid-19, OJK sudah mengeluarkan sebelas kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB).

Stimulus itu antara lain, restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan penundaan penerapan Basel III dan pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas serta indikator permodalan.

Pada Juni 2020, rasio kecukupan.modal (CAR) Bank Umum Konvensional (BUK) sebesar 22,59 persen. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) per 15 Juli 2020 menguat ke level 122,57 persen dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) di level 26,02 persen.

“Di tengah pelemahan aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial yang menekan kinerja intermediasi perbankan, pada posisi Juni 2020 kredit bertumbuh 1,49 persen (year-on-year) dengan NPL gross sebesar 3,11 persen (pada Mei 2020 sebesar 3,01 persen). Dana pihak ketiga (DPK) bertumbuh 7,95 persen (y-o-y) didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 11,9 persen,” imbuhnya.

Rasio NPF pada Juni 2020 meningkat menjadi 5,1 persen, padahal sebulan sebelumnya sebesar 4,41 persen.

Sementara itu, rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan sebesar 1,92 persen. 

Industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp21 triliun, yang terdiri dari asuransi jiwa sebesar Rp13,07 triliun dan asuransi umum & reasuransi Rp7,93 triliun.

Hingga 28 Juli 2020 penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp54,1 triliun yang dilakukan oleh 28 emiten baru.

“Di dalam pipeline terdapat 85 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total penawaran diperkirakan mencapai Rp54,13 triliun,” demikian disebutkan dalam siaran pers OJK.

Per 30 Juli 2020, pasar saham dan pasar Surat Berharga Negara (SBN) menguat dengan laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 4,98 persen (month-to-date) dan yield rata-rata SBN menurun 33,2 basis poin (m-t-d).

“Penguatan pasar saham lebih didorong oleh investor domestik, khususnya investor ritel di tengah terjadinya net sell nonresiden yang cukup besar di pasar saham,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PPNI Jawa Timur Tangani Psikososial Korban Gempa Bawean

LUMAJANG – Penanganan psikososial atau trauma healing korban bencana gempa

Ini Usulan Kerangka Ekonomi Makro RAPBN 2020

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Pengantar dan Keterangan