‘Rezim Subsidi’ Harus Digeser Menjadi ‘Rezim Netral Subsidi’

Sunday 27 Dec 2015, 3 : 23 am
by
Menteri ESDM, Sudirman Said

JAKARTA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini sudah jauh berbeda dibanding sekian tahun lampau. Salah satu indaktornyam produksi minyak mentah terus menurun. Ditambah dengan kilang minyak yang sudah tua-tua dan hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhan, tak ayal impor minyak mentah terus meningkat. “Pada sisi lain, potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) Indonesia yang sedemikian berlimpah belum terolah secara baik padahal itu amanat UU Energi,” ujar Menteri Sudirman Said seperti dikutip dari laman resmi kementrian di Jakarta, Minggu (27/12).

Menurutnya, dengan tantangan yang sudah berbeda tersebut maka pendekatan dan paradigma pengelolaan energi Indonesiahari ini dan ke depan juga harus berbeda. Yang tidak tepat pada masa lalu, tentu harus dikoreksi; yang baik, dipertahankan. “Rezim subsidi” harus secara bertahap digeser menjadi “rezim netral subsidi”, dan suatu saat dikenakan pungutan premi atas bahan bakar minyak (BBM). Beban keuangan negara harus diprioritaskan untuk belanja yang lebih produktif, seperti prasarana kesehatan dan pendidikan,” tuturnya.

Secara berangsur-angsur jelasnya, amanat UU 30/2007 coba diwujudkan. Salah satunya berupa telah tersusunnyaKebijakan Energi Nasional yang merupakan amanat pasal 11 ayat (2) dan pasal 30.

Dia menjelaskan, Dana Ketahanan Energi (DKE) ditujukan untuk mendorong eksplorasi agar laju/tingkat deplesi (depletion rate) cadangan nasional bisa ditekan sedemikian rupa. “Kita perlu menggencarkan eksplorasi agar tahu cadangan kita secara akurat,” ujarnya.

Selain itu, DKE diarahkan pula untuk membangun prasarana cadangan strategis serta energi berkelanjutan, yakni EBT.

Dari sisi kebutuhan lanjutnya, yang paling mendesak untuk disediakan adalah dana stimulus untuk membangun EBT. Dana stimulus juga dimaksudkan untuk melakukan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas), panas bumi, serta batu bara karena investasi eksplorasi sedang mengalami penurunan.

Selazimnya uang negara, DKE akan disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas penggunaan berada di kementerian teknis, yakni Kementerian ESDM. Adapun auditnya, secara internal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pasti akan mengaudit juga,” terangnya.

Adapun jika problem DKE terletak pada mekanisme pemungutan dan pengelolaan, serta jika memang harus masuk dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maka solusinya tak terlalu sulit. Pemerintah akan mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme APBN-Perubahan. “Kita perlu mengatur secara khusus tata-cara pemungutan dan pemanfaatan DKE, termasuk prioritas pemanfaatannya. Pada Januari 2016 nanti, kami akan mengonsultasikannya kepada Komisi VII DPR,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

ITS Luncurkan Mobil Formula SAS III

SURABAYA-Tim Sapu Angin (SA) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali

Presiden Rilis Paket Kebijakan XII, Urus HO, SIUP dan TDK Selesai Sehari

JAKARTA-Presiden Joko Widodo secara langsung mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid