RPI Apresiasi Jokowi Perang Terhadap Narkoba

Senin 29 Feb 2016, 2 : 00 am
by
Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI), Benny Sabdo

JAKARTA-Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga terkait ikut terlibat dalam upaya pemberantasan narkoba.

Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI), Benny Sabdo mengapresiasi langkah Presiden Jokowi. “Memberantas narkoba memang harus ekstrim karena Indonesia sudah darurat narkoba,” tegasnya dalam kunjungan ke Komisariat Daerah Pemuda Katolik Jawa Timur.

Benny mengecam keterlibatan oknum TNI, Polri, dan anggota DPR dalam penggeledahan di Kompleks Perumahan Kostrad Tanah Kusir, Jakarta. Menurutnya, keterlibatan mereka merupakan bukti adanya pembusukan etika publik dan integritas aparat keamanan, penegak hukum, serta legislator di republik ini. “Mereka yang terlibat narkoba baik anggota TNI, Polri, DPR adalah pengkhianat profesi, bangsa, dan negara,” kritiknya.

Benny mendesak pemerintah harus berani menyeret bandar besar narkoba ke pengadilan. “Penelitian saya selama dua bulan terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar 80 persen kasus pidana terkait narkoba. Anak-anak ABG sudah jadi pengedar narkoba. Pasti ada aktor intelektual dibalik mereka,” tandasnya. Selain itu, demikian Benny, hampir 60 persen peredaran narkoba di Indonesia justru dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan. “Saya mendesak pemerintah tegas memecat petugas lapas yang terlibat peredaran narkoba,” tegasnya.

Penulis buku “Politik Hukum Pidana Mati” itu menegaskan tidak setuju jika bandar narkoba dihukum mati. Menurutnya, keberadaan pidana mati tidak akan mengurangi kejahatan narkoba. “Kejahatan narkoba tetap tumbuh kembang, meski pidana mati diterapkan,” gugatnya. Ia menandaskan hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights).

Sementara itu, Ketua Komisariat ‎Daerah Pemuda Katolik Jawa Timur, Agatha Retnosari mengatakan hukuman apa pun, termasuk pidana mati adalah otoritas pengadilan, yakni otoritas majelis hakim. “Terhadap keputusan yang telah diputuskan tentunya harus kita hormati. Keputusan harus diambil seadil-adilnya, di situ prinsip hukum berlaku tegak,” ungkapnya.

Meski ia menandaskan dalam ajaran Katolik pidana mati harus dihindarkan, maka perjuangan untuk mengubah hukum nasional haruslah dilakukan atas nama kemanusiaan. “Tetapi selama hukum nasional masih memungkinkan pidana mati, seperti misalnya dalam kasus bandar narkoba yang telah diputus, maka kita harus hormati putusan majelis hakim,” pungkas anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu.

 

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI Terbitkan Aturan SBK di Pasar Uang

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan terkait penerbitan dan transaksi Surat
masa penawaran umum saham Ace Oldfields dengan nilai nominal Rp50 per lembar tersebut selama kurun 18-21 Oktober 2021

Incar Dana IPO Rp76 Miliar, Ace Oldfields Tawarkan Harga Rp195/Saham

JAKARTA-PT Ace Oldfields Tbk (KUAS) memutuskan untuk melakukan penawaran umum