RPI Desak Dewan Etik MK Periksa ‘Katebelece’ Arief Hidayat

Wednesday 20 Jan 2016, 5 : 05 pm
by
Ketua MK, Arief Hidayat saat berbicara di Universita Tarumanegara/dok hukumonline.com

JAKARTA – Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI), Benny Sabdo mendesak Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera memeriksa Arief Hidayat.

Hal ini menyusul terkuaknya katebelece yang diduga ditulis Ketua MK itu kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono yang saat itu menjabat Jaksa Agung Pidana Khusus.

Dalam memo sakti itu, orang yang diduga Arief meminta Widyo untuk mengistimewakan familinya yang bernama M. Zainur Rochman, Kepala Seksi Perdata di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur.

“Jika berita itu benar adanya, saya sangat menyesalkan karena tindakan yang dilakukan Arief Hidayat tersebut sangat tercela, tidak mencerminkan seorang negarawan, dan sebuah pelanggaran etika publik yang serius,” ungkap Benny ketika ditanya wartawan di Jakarta Rabu (21/1).

Pengamat Hukum Tata Negara ini mengatakan fungsi utama MK adalah sebagai pengawal konstitusi dan penafsir tunggal konstitusi.

Karena itu, hakim MK disyaratkan harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Menurutnya, Dewan Etik MK diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013, yang ditandatangani pada 29 Oktober 2013 oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva saat itu.

Benny menerangkan Dewan Etik dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi, supaya hakim konstitusi tidak melakukan pelanggaran.

Dewan Etik MK terdiri atas tiga orang, yakni satu mantan hakim konstitusi, satu akademisi, dan satu tokoh masyarakat.

Ia menegaskan MK jangan sampai kecolongan seperti penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“MK sebagai lembaga negara produk Orde Reformasi seharusnya lebih responsif dan progresif. Kasus Akil Mochtar telah merontokkan citra MK sampai ke titik nadir,” gugatnya.

Ia menambahkan kasus Akil Mochtar merupakan skandal besar dalam sejarah hukum di Indonesia selama Orde Reformasi.

Harapan besar yang sempat melambung tinggi atas penegakan hukum dan keadilan di Indonesia seperti ambruk tiba-tiba ketika Ketua MK Akli Mochtar ditangkap KPK atas kasus korupsi.

“Saya mengimbau hakim MK jangan sampai terperosok pada lubang yang sama, sebab kata pepatah hanya keledai yang bisa terperosok pada lubang yang sama,” tegas alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI.

Ketua MK Arief Hidayat membantah telah menitipkan kerabatnya kepada Widyo. Walaupun ia menyanggah, informasi yang tertulis dalam memo benar adanya.

Zainur Rochman tercatat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Trenggalek. Pangkatnya pun sama dengan yang tertera di memo, yakni jaksa pratama golongan III/C.

Benny mengatakan, dugaan memo Arief Hidayat itu sebuah tantangan berat yang harus diungkap oleh Dewan Etik MK.

Karena itu, dia mendorong Dewan Etik segera bekerja untuk menegakkan prinsip hukum, menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, dan kebaikan bagi semua masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali.

“Perlu terobosan dan keberanian relovusioner untuk mengembalikan nilai hukum dan keadilan yang mengacu pada prinsip: keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit runtuh,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bursa Saham, IHSG, Saham EMTK, Saham TBIG

IHSG Diprediksi Berbalik Terkoreksi, Mainkan Saham Rekomendasi Analis

JAKARTA-Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini

BNI Kembali Raih Penghargaan Gold Rank di ASRRAT 2023

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berhasil meraih penghargaan