Rugikan Negara Rp 110 Miliar, DJP Bekuk Sindikat Penerbit Faktur Pajak Fiktif

Sunday 21 Aug 2016, 2 : 32 pm
by
faktur fiktif

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan membiarkan pelaku tindak pidana perpajakan ditengah gencaranya pemerintah menyukseskan program amnesti Pajak. Kegigihan tim penyidik  Ditjen Pajak membuahkan hasil setelah pada Kamis 18 Agustus 2016 tim berhasil menangkap AC alias TENGKU yang diduga sebagai otak jaringan penerbit Faktur Pajak fiktif yang hingga saat ini diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp110 miliar. “Selama pelaksanaan kegiatan, tim penyidik Ditjen Pajak berkoordinasi dan didukung penuh dengan pengamanan pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (20/8).
Dalam penggeledahan di rumah yang terletak di Kompleks Singgasana Perdana, Bandung, penyidik menyita barang bukti antara lain komputer, hard disk, modem, flash disk, serta dokumen-dokumen perpajakan. “Ditemukan pula 100 buah stempel yang terdiri dari 18 stempel palsu dari Kantor Pelayanan Pajak serta 82 stempel perusahaan “bodong” yang digunakan untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” tuturnya.
Menurutnya, pengungkapan jaringan penerbit Faktur Pajak fiktif ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Tersangka AC alias TENGKU sendiri merupakan pemain lama yang sudah pernah dihukum empat tahun penjara untuk perkara yang sama di tahun 2005. Jaringan faktur fiktif ini sejak 2014 telah menggunakan aplikasi e-Faktur dan menjual nomor faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya  kepada para pengguna yang tersebar di beberapa kota di Jawa dan Sumatera yang saat ini sedang dalam tahap pendalaman.
Saat ini jelasnya, tersangka AC alias TENGKU telah berada dalam tahanan Bareskrim Mabes Polri. “Dia menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan,” terangnya.
Ditjen Pajak terus melakukan penyidikan terkait tindak pidana pajak yang mengancam penerimaan negara, oleh karena itu diharapkan masyarakat Wajib Pajak untuk turut serta dalam program Amnesti Pajak dan seterusnya menjadi Wajib Pajak yang taat melaporkan penghasilan, harta dan kegiatan usaha secara jujur dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI Gerakan 3 Inisiatif Pembayaran Digital Untuk Pemulihan Ekonomi

JAKARTA–Bank Indonesia (BI) mengungkapkan pentingnya pembayaran digital dalam upaya mendorong

Janet Yellen Calon Gubernur The Fed

JAKARTA-Bursa AS kembali melanjutkan koreksinya pada perdagangan semalam dengan melemah