RUPST DILD Sepakat Angkat Mantan Menteri ATR/Kepala BPN Jadi Wakil Komut

Wednesday 24 May 2023, 6 : 52 pm
by
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Intiland Development Tbk (DILD) menyetujui pengangkatan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A Djalil sebagai Wakil Komisaris Utama Intiland.

“Pada RUPS Tahunan hari ini, semua agenda rapat disetujui oleh para pemegang saham. Rapat menyetujui pengunduran diri Lennard Ho Kian Guan, kemudian mengangkat Sofyan A Djalil sebagai Wakil Komisaris Utama Intiland,” ujar Corporate Secretary DILD, Theresia Rustandi saat Public Expose di Jakarta, Rabu (24/3).

Seperti diketahui, RUPST DILD memiliki empat agenda rapat, yakni Persetujuan Laporan Tahunan dan  Laporan Keuangan Tahunan, Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris serta pendelegasian wewenang untuk menetapkan Remunerasi Anggota Direksi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Modal dan Investasi DILD, Archied Noto Pradono mengatakan bahwa keputusan dalam RUPST tersebut menegaskan komitmen dan kepercayaan para pemegang saham terhadap sejumlah rencana perseroan, serta menggambarkan semangat kolaborasi untuk mewujudkan pertumbuhan usaha DILD secara berkelanjutan.

“Tantangan yang dihadapi perseroan ke depan akan semakin berat. Dengan persetujuan dan dukungan dari  para pemegang saham, kami dapat melanjutkan langkah-langkah penting untuk mencapai tujuan strategis
perusahaan dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham,” kata Archied.

Dia menambahkan, Pengangkatan Sofyan Djalil diyakini akan memperkuat jajaran Dewan Komisaris DILD dan pelaksanaan fungsi pengawasan, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Profesionalisme Advokat Dukung Terwujudnya Negara Hukum

JAKARTA-Profesionalisme advokat dalam menjalankan penegakan hukum sangat mendukung terwujudnya negara

Yusril Ihza Sedang Terganggu Akal Sehatnya

Oleh: Petrus Salestinus Penjelasan resmi pasal 59 ayat (4) huruf