Rusaknya Program Penegakan Hukum Jaksa Agung Oleh Ulah Jaksa-Jaksa di Daerah

Tuesday 18 Jan 2022, 7 : 37 am
Aksi Bela Rocky Gerung Harus Pakai Akal Sehat
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus

Oleh: Petrus Selestinus

Hingga hari ini, 17 Januari 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Romlan Robin belum mengambil langkah-langkah hukum apapun untuk memproses hukum seputar Catatan Pengeluaran Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Ende, TA 2020, tanggal 1/10/2020, yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. Rustam Rado, selaku Bendahara Sekretariat DPRD (Setwan) Ende.

Padahal catatan Rustam Rado yang bermuatan KKN dimaksud sudah beredar luas di tengah masyarakat beberapa minggu terakhir.

Bahkan , sudah dibaca Kajari Ende, Romlan Robin.

Tetapi lagi-lagi reaksi yang muncul Kajari Ende bukannya membentuk tim penyelidik untuk suatu penyelidikan atas dugaan KKN terkait catatan Rustam Rado dengan memanggil Rustam Rado, Erik Rede dkk dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi malahan balik mengancam Petrus Selestinus.

Kajari Ende, Romlan Robin justru ingin memutarbalikan posisi dengan menempuh jalur hukum, manakala Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, tidak bisa membuktikan pernyataannya bahwa Emanuel Rede, diintimidasi oleh Kejari Ende.

Ini namanya intimidasi, tapi biarkan saja. Masyarakat tidak takut dan kamipun tidak takut diintimidasi.

MENGANCAM PARTISIPASI PUBLIK

Sebagai seorang Kajari Ende, Romlan Robin setidak-tidaknya patut menduga bahwa ultimatumnya melalui ekspose media agar Erik Rede meminta maaf dan mengklarifikasi ke media dan akan memproses hukum Petrus Selestinus, merupakan cara yang tidak terpuji.

Karena bersifat intimidatif ketika ditarik garis kekuasaan seorang Kajari sebagai penentu kebijakan penegakan hukum di Ende.

Soal Romlan Robin mau menempuh jalur hukum silakan, itu lumrah dan manusiawi.

Akan tetapi mana yang lebih substantif dari sikap menempuh jalur hukum pilihan Romlan Robin, apakah menindak Petrus Selestinus menjadi misi utama Kejaksaan RI atau memproses hukum orang-orang yang diduga telah melakukan korupsi, sebagaimana nama-namanya dicatat Rustam Rado (Jaksa, Erikos Rede, Feri Taso dkk.) dalam catatannya?

Kita tidak mengerti cara berpikir Kajari Ende, Romlan Robin, menyikapi peran serta masyarakat sebagai partner Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

Peran serta masyarakat itu bukan saja penting dan harus dilindungi, tetapi juga harus diberi pengharagaan.

Karena soal peran serta masyarakat ini Jaksa Agung RI dalam acara Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI benerapa waktu yang lalu mendapat sorotan tajam khususnya Kejaksaan Tinggi NTT.

Karena Pelapor yang berpartisipasi, diintimidasi, diperas dan dijadikan tersangka, sehingga inilah yang merusak program Jaksa Agung dalam penegakan hukum.

KAJARI ENDE YANG CONGKAK

Dalam benak Romlan Robin, Kajari Ende, informasi publik sebagai wujud partisipasi mastarakat justru dibalas dengan narasi yang bermuatan intimidasi dan meminta pihak-pihak tertentu meminta maaf.

Bahkan ironisnya lagi, mengancam akan menempuh jalur hukum terkait pernyataan Petrus Selestinus soal adanya kesan Kajari Ende, Romlan Robin memgintimidasi Erik Rede dengan meminta maaf dan klarifikasi ke publik.

Ini namanya Jaksa yang sok kuasa, tanpa rasa malu, congkak dan sewenang-wenang, karena tanpa memahami substansi masalah yang sebenarnya. Dia mengekspose ke media, mendahului proses hukum atas dugaan korupsi dan mengancam menempuh jalur hukum terhadap Petrus Selestinus, hanya karena terdapat penilaian bahwa Kajari Ende terkesan mengintimidasi Erik Rede.

Maka sungguh malang nasib warga Ende, karena memiliki seorang Kajari dengan kualitas dan kapasitas yang rendah hingga minim prestasi tetapi banyak bacot lantaran dalam sikap dan perilaku penegakan hukum lebih mengedepankan sikap reaktif dan intimidatif terhadap peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Karena itu, jika hingga minggu depan, Romlan Robin, tidak memproses dugaan korupsi dalam catatan Pengeluaran Uang Persediaan Setwan Ende TA 2020, maka TPDI akan MELAPORKAN kasus ini, kepada Jaksa Agung RI.

Adapun yang menjadi Terlapor adalah, 1. Kepala Kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin; 2. Erik Rede; 3. Rustam Rado; 4. Fery Taso dkk. untuk dilakukan suatu penyelidikan secara projustitia, guna membuat terang masalahnya.

Penulis adalah Koordinator TPDI & Advokat PERADI di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PHPU

Inilah 13 Dosa Politik Tim Hukum Paslon 02 Dalam Permohonan PHPU di MK

JAKARTA-Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mencatat 13 dosa politik Tim

Tragedi Rohingya, Asing Diduga Rebutan Sumber Daya Alam Rakhine

JAKARTA-Kasus pembersihan etnis Rohingya oleh militer Myanmar diduga terkait perebutan