RUU Minol Tak Ganggu Pariwisata dan Investasi

Tuesday 10 Nov 2015, 4 : 40 pm
possore.com

JAKARTA-Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) DPR RI, Arwani Thomafi memberikan jaminan kepada pelaku industri dan dunia pariwisata tidak akan mengganggu sektor tersebut. Alasannya
RUU itu justru memberi pengecualian. “Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan RUU ini. Namun pemerintah juga harus jujur soal dampak negatif yang ditimbulkan dari Minol,” katanya dalam diskusi “RUU Larangan Minol” di Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Makanya, kata anggota Fraksi PPP, karena dampak negatif itu cukup besar, sehingg perlu diantisipasi ke depan. Di situlah negara hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat. “Karena penting sekali jaminan ketentraman, kenyamanan sosial kehidupan masyarakat,” tambahnya.

Arwani menegaskan pihaknya tidak antipati terhadap Minol, karena memang banyak juga masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pabrik-pabrik. “Yang jelas DPR tidak akan ke luar dari relnya, dalam pembuatan sebuah Undang-Undang (UU). Makanya kita tidak asal membuat UU, karena tak ingin hanya menjadi tumpukan kertas saja,” paparnya.

Diakui Arwani, Pansus RUU Larangan Minol akan terus menggali masukan-masukan dari semua pihak yang terkait dengan produksi maupun peredaran Miras di republik ini. “Kita juga akan meminta masukan terkait pemasukan negara dari cukai minuman beralkohol ini. Selain itu kita juga akan memperhatikan terhadap daerah-daerah tertentu yang sudah terlebih dahulu menerbitkan perda, karena merekalah yang akan menerapkan ruu ini nantinya di lapangan,” terang dia lagi.

Dalam RUU itu, Arwani menambahkan Pansus emang fokus pada kondisi pelarangan kehadiran Minol di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut tentu tidak lepas dari berbagai persoalan yang muncul di tengah-tengah masyarakat dan berujung pada keresahan warga itu sendiri. “Draft yang sudah disepakati memang memberi penekanan adalah pelarangan minuman beralkohol yang mencakup semua aspek. Semangat yang kita usung adalah pelarangannya,” imbuhnya.

Arwani memperkirakan Pansus ini akan bekerja sebanyak 3 kali masa persidangan. Sehingga diprediksi Agustus-September 2016 sudah ada kejelasan tentang RUU ini. Namun kalau belum ada, lanjutnya, Pansus akan meminta tambahan waktu lagi. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPR : Bareskrim Perlu Umumkan Capim KPK Tersangka

JAKARTA-Mengingat pentingnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi,

Imunitas Advokat Tidak Berlaku Bagi Eggie Sudjana

JAKARTA-Ketua Tim Task Force Forum Advokad Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus