Samad Hingga Rizieq Shihab Ajukan “Amicus Curiae” ke MK

Jumat 19 Apr 2024, 4 : 03 pm
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono

Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4/2024).

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP GUN
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
  9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Amicus Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
  16. Reza Indragiri Amriel
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  20. M Subhan
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Sebagaimana diketahui, MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024.

Kedua perkara itu diajukan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April mendatang.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tol Laut Kurangi Disparitas Harga dan Pangkas Biaya Logistik

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan pembangunan tol laut bertujuan mengurangi

Lawan, Sudah Lahir Neo Orba Dalam Diri Prabowo-Gibran

JAKARTA-Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menilai, pasangan calon