Satgas OJK Temukan 30 Gadai Swasta Ilegal di Wilayah Jabodetabek

Friday 6 Sep 2019, 10 : 36 pm
by
satgas waspada iinvestasi
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing

30 Usaha Gadai Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi juga menangani kegiatan Gadai ilegal mengingat ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.

Saat ini berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima oleh Satgas Waspada Investasi, di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK.

Namun telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal.

“Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK. Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pengacara M Sholeh: Covid 19 Landai, Setop Sidang Daring Perkara Pidana

SURABAYA-Pengacara M Sholeh meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengijinkan pelaksanaan

Menkeu: Teknologi Berperan Penting Mendorong Pertumbuhan Inklusif

BALI-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa perkembangan teknologi