Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto

Saturday 4 Dec 2021, 4 : 37 pm
by
Ketua Satgas Waspada InvestasiTongam L. Tobing

JAKARTA-Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto, agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Jumat (3/12).

Dia menyebutkan, pihaknya telah menghentikan PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto VidyCoin dan Vidyx tanpa izin.

Selain itu, lanjut dia, SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Tongam.

Sebelum berinvestasi kripto, kata Tongam, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dia menyampaikan, belakangan ini juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai, karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menyetorkan dana.

SWI meminta kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi terlebih dahulu memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain itu, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar, serta memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tongam menyebutkan, SWI kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di telepon selular dan website yang bisa merugikan masyarakat.

“Mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” paparnya.

Sejak 2018 hingga akhir November 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi, agar masyarakat tidak ada yang mengakses,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

MoU Sister City Kota Darwin & Kota Denpasar, KOPITU Buka Peluang Kerjasama

DENPASAR-Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) siap membuka

BI Simulasi Distribusi Bansos Lewat e-Money

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) bersama sejumlah bank BUMN mencoba melakukan simulasi