SBY Harus Buktikan Komitmen Lindungi Kelompok Minoritas

Wednesday 19 Jun 2013, 9 : 32 pm
by
HENDARDI
Ketua SETARA Institute, Hendardi

JAKARTA-Jamaah Syiah Sampang yang selama ini masih bertahan di GOR dipaksa oleh Pemkab Sampang meninggalkan GOR malam ini menuju tempat relokasi di Surabaya.

Ketua Badan Pekerja SETARA Institute, Hendardi menilai, intimidasi dan pemaksaan relokasi yang dilakukan Pemkab Sampang tidak lebih merupakan premanisme tata kelola urusan publik.

Karena itu, SETARA Institute mengecam keras tindakan pemkab Sampang dan mendesak agar penggunaan kekerasan dihindari.

“Ini waktu yang tepat bagi SBY untuk membuktikan pernyataannya yang berkomitmen melindungi kaum minoritas dari segala kekerasan dan diskriminasi, saat menerima Statesman Award di Amerika,” ujar Ketua Badan Pekerja SETARA Institute, Hendardi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (19/6).

Seperti diberitakan, Pemkab Sampang melalui Bakesbangpol, Wakil Bupati Sampang dan Polres kembali memaksa jamaah Syiah yang masih bertahan di GOR untuk meninggalkan GOR malam ini menuju tempat relokasi di Surabaya.

Iklil Al Milal, pemimpin pengungsi di GOR Sampang didesak para pejabat daerah itu menandatangani surat pemindahan tersebut.

Pengusiran ini berdalih bahwa halaman GOR akan dipakai sebagai tempat acara.

Perwakilan Pemkab tidak memberikan alternatif apapun kecuali pengungsi harus meninggalkan GOR hari ini (Rabu, 19/6).

SBY kata Hendardi harus memerintahkan Pemkab Sampang untuk menghentikan kekerasan tanpa menunda.

Selain itu kata dia, SBY harus memanggil Bupati Sampang, Gubernur Jatim untuk dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian menyelesaikan persoalan pengungsi Syiah.

“Sudah waktunya SBY, melalui Menkopolhukam memimpin langsung penanganan pengungsi Sampang hingga tuntas. Urusan fundamental semacam ini tidak bisa lagi diserahkan kepada pemerintah daerah. Jika SBY tidak bertindak apapun dalam peristiwa mutakhir ini, maka semua komitmennya di dunia internasional hanyalah pemanis diplomasi internasional yang hanya mementingkan diri SBY,” pungkas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pada rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I-2021 senilai maksimal Rp3 triliun, surat utang ini akan terbagi menjadi tiga seri, yakni Seri A bertenor 370 Hari Kalender, Seri B bertenor tiga tahun dan Seri C bertenor lima tahun.

Rilis Obligasi dan Sukuk Rp3,25 Triliun, INKP Patok Bunga Hingga 9,25%

JAKARTA-PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) berencana menerbitkan

APBN Keberatan Biayai Hakim Yang Jadi Pejabat Negara

JAKARTA-Komisi III DPR meragukan APBN dapat membiayai para hakim yang