Serikat Pekerja PBRX Berharap BNII Cabut Permohonan PKPU

Wednesday 30 Jun 2021, 10 : 35 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Pan Brothers Tbk (PBRX) meminta kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) untuk mempertimbangkan restrukturisasi utang dan berharap agar BNII tidak melanjutkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami Pimpinan Serika Pekerja (PSP) SPN meminta kepada Maybank untuk dapat mempertimbangkan restrukturisasi utang dan meminta untuk tidak melanjutkan permohonan PKPU ini, mengingat akan berdampak buruk terhadap nasib ribuan pekerja dan keluarganya, serta dampak sosial ekonomi ribuan masyarakat di lingkungan perusahaan,” demikian disebutkan dalam siaran pers SPN PBRX, Jakarta, Rabu (30/6).

Serikat pekerja PBRX menyebutkan bahwa permohonan PKPU yang dilayangkan BNII terhadap PBRX sudah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 24 Mei 2021 dan proses peradilan sedang berjalan.

Berdasarkan keterangan SPN PBRX, perseroan merupakan industri padat karya yang sudah beroperasi selama lebih dari 40 tahun sejak 1980.

Pan Brothers juga sebagai perusahaan garment orientasi ekspor terbesar di Indonesia yang memberikan kontribusi terhadap perolehan devisa negara dan berkomitmen untuk terus menarik buyer agar mempercayakan produknya untuk dapat di produksi di Indonesia.

“Oleh karenanya, PSP SPN sebagai mitra kerja sekaligus mewakili para pekerja akan terus mendukung sepenuhnya keberlangsungan usaha Pan Brothers sebagai industri padat karya dengan jumlah pekerja lebih dari 31 ribu di seluruh pabrik yang ada di Tangerang-Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah”.

Terkait dengan permohonan PKPU oleh BNII yang merupakan bank asing di Indonesia dianggap sebagai langkah yang kurang tepat, karena akan berdampak buruk terhadap kelangsungan usaha PBRX sebagai perusahaan lokal, kelangsungan kerja dan kelangsungan hidup bagi lebih dari 31 ribu pekerja dan keluarganya.

Serikat pekerja PBRX menyampaikan bahwa sejak awal 2020, Pan Brothers sangat terdampak oleh kondisi pandemi Covid-19, dan perusahaan berusaha tidak melakukan pengurangan pekerja.

Namun, sejak pertengahan 2020 perusahaan mengalami kesulitan modal kerja akibat pembekuan fasilitas perbankan, salah satunya Bank Maybank.

“Kami memohon juga kepada pemerintah untuk memberikan dukungan berupa kebijakan dan regulasi perbankan kepada dunia usaha, khususnya industri padat karya yang saat ini mengalami kesulitan modal kerja dari fasilitas perbankan akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya kami meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat untuk menolak permohonan PKPU Maybank terhadap Pan Brothers”.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

ADRO Siap Bangun Smelter Aluminium Senilai USD728 Juta

JAKARTA-PT Adaro Energy Tbk (ADRO) melalui PT Adaro Aluminium Indonesia

Jokowi: Saya Tak Akan Biarkan KPK Diperlemah

SURABAYA-Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan membiarkan semua upaya yang