Sikap Anomali dan Ambigu Mendagri Dalam Kasus Wabup Ende

Saturday 5 Feb 2022, 5 : 44 pm
by
Aksi Bela Rocky Gerung Harus Pakai Akal Sehat
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus

Oleh: Petrus Selestinus

Sejak peristiwa penarikan seluruh Surat Mendagri, Salinan dan Petikan SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende (Wabup) Tahun 2019-2024 dari Gubernur NTT, tanggal 27/1/2022, hingga hari ini 5/1/2022, Mendagri Tito Karnavian belum memberikan klarifikasi apapun alasan penarikan seluruh dokumen SK Pengesahan Pengangkatan Wabup Ende Tahun 2019-2024.

Padahal klarifikasi itu merupakan kewajiban Mendagri sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Hal ini sesuai Undang-Undang dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

Karena Mendagri bersikap inkonsisten yaitu, semula menolak berkas Permohonan Pengesahan, kemudian mengeluarkan SK Pengesahan, tetapi kemudian berubah sikap menarik kembali Surat Salinan dan Petikan SK Pengesahan Pengangkatan Wabup Ende.

Sebagai seorang Mendagri, watak anomali dan ambigu dalam tata kelola pemerintahan, bisa melahirkan instabilitas, apalagi terkait urusan Pilkada.

Menarik kembali SK Pengesahan Pengangkatan, berarti membatalkan pelantikan, namun pada saat yang sama, Mendagri membiarkan Gubernur NTT melantik Wabup Ende.

Ini, memberi pesan kuat bahwa persoalan Wabup Ende, hanya soal dua pribadi dan diselesaikan antar dua pribadi Tito Karnavian dan Viktor B. Laiskodat.
Dan ini namanya pembodohan publik NTT.

SIKAP ANOMALI DAN AMBIGU MENDAGRI

Padahal klarifikasi dari Mendagri bukan saja pada aspek akuntabilitas publik tetapi aspek pendidikan politik, untuk mempertegas mana tugas, wewenang dan kewajiban Mendagri dan mana tugas, wewenang dan kewajiban DPRD Ende dan Gubernur NTT.

Dengan demikian kesalahan kolektif dalam proses pemilihan Wabup Ende, dapat dipahami publik sebagai pendidikan politik dan membangun kesadaran hukum untuk melihat mana yang merupakan kepatuhan hukum dan mana tindakan insubordinasi dari seorang bawahan terhadap atasan.

Masyarakat NTT punya Hak Publik untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka, mengapa anomali (ambigu dan inkonsistensi), lahir dari sikap Mendagri dan menjadi kontroversi, karena Mendagri telah menarik “Dua Surat Mendagri”, sehingga mendelegitimasi wewenang Gubernur NTT untuk melantik, namun Gubernur NTT, tetap melantik Wabup Ende tanpa bisa dicegah.

Dua Surat Mendagri yang ditarik kembali adalah, Surat Mendagri No. : 123.53/879/OTDA, tgl. 25/1/2022, Hal Penyampaian Salinan dan Petikan SK Pengesahan Pengangkatan Mendagri dan SK Mendagri No. : 132.53-67 Tahun 2022, tgl. 19/1/2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wabup Ende, Provinsi NTT, untuk perbaikan sebagaimana mestinya.

ENDE BELUM ADA WABUP

Mendagri harus menjelaskan, apakah penarikan kembali SK. Mendagri No. : 123.53-67 Tahun 2022, tgl.19/1/2022, dimaksud murni sebagai masalah hukum karena masih ada problem dari sisi formil dan prosedural pemilihan yang belum diselesaikan atau karena ada intervensi politik tingkat tinggi yang mempengaruhi sikap Mendagri jadi ambigu.

Selain itu, janji perbaikan seperti apa yang hendak dilakukan Mendagri pasca  penarikan “dua surat” Mendagri yang berimplikasi pelantikan Wabup Ende tidak memiliki legitimasi hukum.
Janji perbaikan Mendagri jangan terlalu lama digantung, karena menciptakan ketidakpastian hukum dan instabilitas dalam pemerintahan di Ende, dimana Ende memiliki seorang Wabup antara ada dan tiada, akibat produk sikap gamang Mendagri.

Publik NTT berhak tahu, apa saja problem pada sisi formil dan prosedure, yang menjadi kendala, karena dalam ULA Kemendagri, 22/11/20 21, diawali “mohon maaf”, Kemendagri “Menolak Usul Pengesahan dan Pengangkatan Wabup Ende”, karena belum dilampirkan SK DPP Gabungan Partai Pengusung yang hingga saat ini tidak dipenuhi.

Publik juga ingin tahu apa sebab Mendagri inkonsisten dan mencla-mencle dalam satu soal yang sama pada rangkaian proses Pengesahan Pengangkatan Wabup Ende, apa sikap Mendagri terhadap Gubernur NTT, karena tetap melantik Wabup Ende, meskipun legitimasinya di dalam SK. Pengesahan Pengangkatan dari Mendagri sudah ditarik sebelumnya.

ENAM FAKTA UNGKAP KONTROVERSI SIKAP MENDAGRI

6 (enam) Fakta penting telah mengungkap sikap kontroversi Mendagri dan Gubernur NTT, dalam Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Wabup Ende, antara lain :

1. Kemendagri melalui ULA (Unit Layanan Administrasi) Kemendagri, 22/11/2021, mengumumkan bahwa “Usul Pengesahan Pengangkatan Wabup Ende belum dapat diproses dikarenakan belum dilampirkan usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Pengusung, dengan menunjuk dasar hukumnya.

2. Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, Tanggal 19 Januari 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wabup Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur (meskipun SK DPP Gabungan Partai Politik Pengusung tidak dipenuhi).

3. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022, Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.53-67 Thun 2022, tanggal 19/1/2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wabup Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur.

4. Dirjen OTDA atas nama Mendagri, dengan Surat No.:132.53/879 /OTDA, tanggal 25/1/2022, telah menyampaikan Salinan dan Petikan SK. Mendagri, tanggal 25/1/2022, kepada Gubernur NTT, bahwa : “telah ditetapkan SK. Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, Tanggal 19/1/2022”, Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, agar ; a. Melaksanakan Pelantikan Wakil Bupati Ende Terpilih an. Sdr. Erikos Emanuel Rede sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan, b. Menyiapkan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen OTDA.

5. Dirjen OTDA a/n. Mendagri dengan Surat No :132.53/956/OTDA, tanggal 27/1/2022, kepada Gubernur NTT, menegaskan bahwa setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formil dan prosedural SK. Mendagri No. 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, Mendagri “menarik Kembali” Surat Mendagri Nomor : 132.53/879/ OTDA, tanggal 25/1/2022, dan Keputusan Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, untuk perbaikan sebagaimana mestinya.

6. Beredar Undangan dari Gubernur Prov. NTT, tanggal 27/1/2022, untuk menghadiri Acara Pengambilan Janji Jabatan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende, pada Hari Kamis, Tanggal 27/1/2022, Waktu : Pukul 19.00 WITA, Tempat Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, dan pada Pukul 19.00 WITA, Gubernur NTT melantik dan mengambil Janji Jabatan Wabup Ende, setelah seluruh Surat dan SK Mendagri dinyatakan ditarik kembali.

Kesimpulannya Pelantikan Wabup Ende tidak sah dengan segala akibat hukumnya, termasuk tidak boleh bertindak mengatasnamakan diri Wabup Ende.

Penulis adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat PERADI di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

APBN 2023 Dijaga Sehat, Said Abdullah: Selamat kepada Pemerintah

JAKARTA-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengucapkan selamat

Laba Sebelum Pajak Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia Tumbuh 66,8% pada 2023

JAKARTA – Unit Usaha Syariah PT Bank Maybank Indonesia Tbk