Sikap Pemerintah Terhadap FPI Harus Linear Dengan HTI

Thursday 28 Nov 2019, 7 : 51 pm
by
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus

Oleh: Petrus Salestinus

Pemerintah jangan terburu-buru akhirnya terjebak dan bersikap lunak, memberikan persetujuan perpanjangan Ijin Ormas kepada Front Pembela Islam (FPI_, yang selama ini dipending oleh Kemendagri era Tjahjo Kumolo, karena berbagai tanggapan masyarakat terhadap perilaku FPI yang dinilai mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat atas nama agama.

Sekali lagi Pemerintah jangan terjebak karena Surat Pernyataan FPI di atas meterai 6000.

Berdasrkan hasil survei Cyrus Network terbaru beberapa waktu yang lalu (22 – 28 Juli 2019), FPI ditempatkan pada urutan ke 4 di bawah ISIS, HTI, PKI sebagai ormas yang bertentangan Pancasila dan terhadap sikapnya itu, FPI belum mendapatkan sanksi apapun dari Pemerintah.

Pemerintah jangan terjebak dalam sikap seolah-olah FPI sudah baik yang muncul sesaat hanya karena FPI ingin mendapatkan pengakuan dari pemerintah lantas membuat pernyataan tertulis bahwa FPI akan taat dan setia kepada Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.

Dengan adanya pernyataan FPI kepada pemerintah bahwa FPI berjanji akan tetapi setia dan taat kepada Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945, maka ini juga berarti bahwa selama ini FPI dalam berbagai gerakan di lapangan tidak taat dan setia kepada Pancasila, NKRI, UUD 1955 dan Bhineka Tunggal Ika.

Hasil survei Cyrus Network terbaru, menunjukan bahwa gerakan FPI linear dengan HTI, pesan-pesan politik dan ideologi yang disampaikan ke publik berseberangan dengan pesan, harapan, dan kebijakan pemerintah berdasarkan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.

Karena itu jika HTI sudah dicabut status Badan Hukum, maka sekarang ini saatnya FPI diberikan sanksi dengan tidak memperpanjang izin ormasnya, sementara Pemerintah mengambil posisi membina FPI dalan waktu lama hingga FPI benar-benar berada dalam sikap politik setia kepada Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tinggal Ika dalam “satunya kata dan perbuatan”.

Pemerintah jangan menilai sikap baik FPI hanya karena FPI mau membuat Surat Pernyataan di atas meterai 6000, lantas FPI dipercaya begitu saja sebagai sudah setia kepada Pancasila, NKRI dan mendapatkan ijin. Pemerintah harus mencermati suara publik dan jangan termakan Surat Pernyataan bermetarai 6000 yang formalitas sebagai bukti kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI.

Penulis adalah Ketua Tim Task Force FAPP dan Koordinator TPDI di Jakarta


Video Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Said: Bunga Pinjaman Ditanggung Pemda

BANYUWANGI-Calon Wakil Gubernur Jawa Timur, Said Abdullah berjanji akan memberikan

Pemerintah Fasilitasi Perluasan Pasar Ekspor Industri Mamin di Eropa

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) proaktif mendukung peningkatan kinerja industri makanan dan