Soal KPK, Petrus: Komnas HAM Ditunggangi

Thursday 10 Jun 2021, 12 : 18 am
by
pernyataan Arteria Dahlan, bisa jadi signal bahwa masih ada upaya untuk merevisi UU KPK khusus untuk melindungi sekelompok orang yang dikecualikan dari OTT KPK, tidak hanya terhadap APH tetapi juga bisa melebar kepada Anggota DPR dan orang-orang Partai.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPID), Petrus Selestinus

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengeritik keras sikap Komnas HAM yang telah bertindak jauh melampaui wewenangnya dalam merespon pengaduan 75 Pegawai KPK nonaktif yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Diduga, Komnas HAM masuk angin ditunggangi kepentingan politik.

“Perbuatan Komnas HAM jelas telah melanggar larangan menyalahgunakan wewenang, terdiri dari (melampauai wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang),” tegas Petrus di Jakarta, Rabu (9/6).

Komnas HAM ujar Petrus seharusnya sadar diri.

Artinya, mereka tidak berwenang memproses pengaduan 75 Pegawai KPK yang diberhentikan oleh Pimpinan KPK akibat tidak lolos TWK.

Namun ironisnya, Komnas HAM justru tanpa tedeng aling-aling menyebut KPK melanggar larangan UU,  yaitu : menyalahgunakan wewenang (“melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang).

Alasannya, karena apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk merupakan tindakan hukum administrasi negara, berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi sesorang  atau badan hukum perdata, yang masuk wewenang Pengadilan TUN.

Dengan pemberhentian 75 Pegawai KPK oleh Pimpinan KPK selaku Pejabat Tata Usaha Negara, maka antara 75 Pegawai KPK dan Pimpinan KPK berada dalam sengketa TUN sebagai akibat dikeluarkan Keputusan TUN (Pemberhentian) termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 51 Tahun 2009 Tentang TUN).

“Kita patut menyesalkan sikap Komnas HAM, karena rendahnya pemahaman terhadap Hukum Tata Usaha Negara dan Administrasi Pemerintahan, sehingga dengan mudah ditunggangi oleh 75 orang Pegawai KPK yang diberhentikan,” tegasnya.

Petrus menegaskan, apa yang dilakukan Komnas HAM ini jelas merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilarang oleh pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

“Apa yang terjadi dengan Komnas HAM, yang saat ini katanya sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK dan menerima 3 bundel dokumen terkait kasus dugaan pelanggaran HAM terkait TWK. Ini perbuatan yang salah,” tegasnya.

Tindakan menyalahgunkan wewenang oleh Komnas HAM  dalam memproses pengaduan 75 Pegawai KPK, meliputi : tindakan melampaui wewenang; mencampuradukan wewenang; dan/atau bertindak sewenang-wenang.

Oleh karena itu Pimpinan KPK cukup mengirim surat dan menyatakan keberatan memenuhi panggilan Komnas HAM dan persilakan 75 Pegawai KPK memggunakan haknya mengugat ke PTUN Jakarta.

Anehnya Komnas HAM tidak bisa membedakan mana yang merupakan  tindakan yang masuk kategori Perbuatan Melanggar Hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan mana yang masuk kategori Pelanggaran HAM.

Padahal UU sudah memberikan batasan yang jelas dan tegas, termasuk kapan Komnas HAM boleh bertindak.

Petrus menilai Komnas HAM ini ditunggangi.

Indikasinya, 75 Pegawai KPK dan Komnas HAM, pura-pura tidak tahu dan tidak memahami adanya upaya administratif dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan yang dapat ditempuh sebagai akibat dikeluarkannya keputusan atau tindakan yang merugikan.

Karena itu, jika 75 Pegawai KPK yang diberhentikan tidak menempuh upaya administratif maka berimplikasi membawa Komnas HAM dan KPK, masuk dalam sengketa kewenangan sesuai pasal 16 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dikenal dengan upaya “keberatan” dan “banding”.

Oleh karena itu sikap Pimpinan KPK yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM sebagai sikap menghormati hukum.

“Mengapa? karena apa yang dilakukan Komnas HAM jelas telah memyalahgunakan wewenang, yaitu mengambil alih wewenang Pengadilan TUN,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Dorong Negara G-20 Hapus Hambatan Perdagangan

TIONGKOK-Presiden Joko Widodo mendorong negara-negara anggota G-20 untuk menghapus semua

Gandeng TNI, PUPR Ajak Pelihara Sungai dan Situ Jabodetabek

JAKARTA-Pemeliharaan sungai dan situ sebagai bagian pengendalian banjir di kawasan