SPMK Andres David Ungkap Misteri PT Catur Aera Teknologi

Tuesday 23 Nov 2021, 12 : 14 am
by
Di dalam hukum pidana, perbuatan memasukan keterangan tidak benar ke dalam suatu Perjanjian atau Dokumen atau Akta Otentik, dikualifikasi sebagai tindak pidana
Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus

Oleh: Petrus Selestinus

Pasca Penetapan  dua orang Tersangka masing-masing berinisial AD Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Pemda Sikka dan PL seorang Calo dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Trafo pada RSUD TC. HILLERS, Maumere, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendapat kiriman Copy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)  No. : 07/PPK/RSUD/SPMK/VIII /2020, tertanggal 20 Agustus 2020, yang dibuat oleh Andreas David ST, PPK Sikka.

Surat SPMK dimaksud merupakan perintah dari PPK David Andreas kepada Slamet Agus Susilo, Direktur PT. Catur Aera Teknologi.

Perusahaan ini berkedudukan di Jln. Gren Galaxy City Blok RSO No. 30, Kota Bekasi, Jawa Barat, Akta Pendirian Notaris No. 03 Tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020, selaku “Penyedia” untuk segera memulai pekerjaan pencegahan Darurat Covid-19.

SPMK selaku Penyedia kepada PT. Catur Aera Tekonolgi, tertanggal 20 Agustus 2020 dimaksud dikeluarkan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Nomor : 05/PPK/RSUD/SPPBJ/VIII/ 2020, tertanggal 19 Agustus 2020 (hanya dalam jarak waktu 1 (satu) hari dengan SPMK tertanggal 20 Aguatus 2020.

Yang perlu dicermati oleh Masyarakat untuk mendukung kinerja Penyidik Kejaksaan Negeri Maumere dan agar Andreas David, ST tidak dikorbankan bertanggung jawab sendirian, maka perlu diperhatikan hal-hal  :

a. Pastikan informasi tentang siapa sebenarnya Slamet Agus Susilo dari PT. Catur Aera Teknologi, apakah benar berdomisili di Jln. Grand Galaxy City Blok RSO No. 39, Kota Bekasi, Jawa Barat.

b. Apa dasar Robi Idong dan Andreas Davis selaku PPK mempercayakan Penunjukan Langsung pengadaan Trafo 1000 KVA dan perlengkapannya pada RSUD TC. Hillers kepada PT. Catur Aera Teknologi atau Slamet Agus Susilo, apa kualfikasi dan kompetensinya.

c. Penuturan Andreas David pejabat PPK kepada media bahwa pada bulan April 2020 Perusahan PT. Catur Aera Teknologi sudah membuat surat penawaran kepada Bupati Sikka dan PPK Andreas David, sementara berdasarkan dokumen yang diserahkan kepada PPK dikatakan bahwa PT. Catur Aera Teknologi didirikan dengan Akta No. 03 Tahun 2020, Tanggal 16 Juni 2020.

d. Artinya bahwa pada bulan April 2020 PT. Catur Aera Tekonologi belum berbadan hukum alias belum lahir atau setidak-tidaknya sedang berproses menjadi PT dan dimaksudkan untuk mendapatkan PL Trafo 1000 KVH di RSD TC. Hillers Sikka.

Hasil penelusuran dan investigasi TPDI di Bekasi pada Minggu, 21 November 2021, di Jln. Grand Galaxy Blok RSO, No. 39, Kota Bekasi, Jawa Barat, diperoleh informasi bahwa PT. Catur Aera Teknologi tidak dikenal dan tidak terdaftar.
Bahwa di Ruko itu memang ada aktivitas Perusahaan lain akan tetapi itupun kebanyakan tutup kantor.

Oleh karena itu Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka harus mendalami siapa itu Slamet Agus Susilo dan PT. Catur Aera Teknologi, siapa yang rekomendasikan, bagaimana keabsahan status PT. Catur Aera Teknologi mengingat tanggal kelahiran dan tanggal mendapatkan PL sangat dekat (bulan Juni ke Agustus 2020 hanya 2 bulan).

Sehingga kemampuan dan kehaliannya diragukan, apakah harga Travo 1000 KVH sebesar Rp. 1,8 miliar itu sudah sesuai harga pasaran.

Penulis adalah Koordinator TPDI dan Advokat PERADI di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Jokowi: Infrastruktur Dongkrak Daya Saing Bangsa

JAKARTA-Presiden RI Ir H Joko Widodo menegaskan pembangunan infrastruktur tetap

Perkuat Keuangan Digital, Bank DKI Kolaborasi dengan Pasar Jaya Lewat Sinergi Forum Literasi

JAKARTA–Tingkatkan literasi keuangan, terutama layanan perbankan digital bagi pelaku usaha