Statistik Pelaporan dan Transaksi Keuangan Meningkat

Friday 13 Jun 2014, 4 : 02 pm
by

JAKARTA-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perkembangan jumlah pelaporan ke PPATK semakin meningkat hingga akhir Mei 2014. Peningkatan penerimaan pelaporan terutama terkait LTKT, LTPBJ, dan LPUT yang selama Januari 2014-Mei 2014 bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu mengalami peningkatan masing-masing sebesar 4,0 persen, 30,0 persen, dan 40,7 persen. Dengan adanya peningkatan ini, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 14.661.748 laporan. “Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di Mei 2014 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami penurunan, terutama jumlah LTKM, LTKT, LTPBJ, dan LPUT yang masing-masing turun sebanyak 4,6 persen, 20,8 persen, 31,5 persen, dan 62,3 persen,” seperti dikutip dari laman ppatk.go.di, Jumat (13/6).

Terkait fungsi analisis, selama Januari 2014 s.d. Mei 2014, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 155 HA, dengan 131 HA diantaranya merupakan HA inquiry (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 24 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi masih menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak
77 HA  (49,7 persen).

Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama Januari 2014 s.d. Mei 2014, sebanyak 3 Laporan Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut LPH) yang disampaikan kepada penyidik. Namun demikian, sejak berlakunya UU TPPU, terdapat sebanyak 31 LHP telah disampaikan ke penyidik, dengan 17 LHP diantaranya disampaikan ke Penyidik Kepolisian, 20 LHP ke Penyidik Kejaksaan, 18 LHP ke Penyidik KPK, 2 LHP ke Gubernur BI, dan masing-masing 1 LHP ke Penyidik BNN Ditjen Pajak, dan Panglima TNI.

Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, hingga akhir Mei 2014, telah terdapat 77 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 115 kasus dengan hukuman maksimal 17 tahun dan denda maksimal Rp15 Miliar.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PUPR Kembali Tunjuk BBTN Salurkan Kredit Perumahan Bersubsidi

JAKARTA-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) kembali dipercaya oleh

Biaya Reaktivasi KA dan Double Track Merak Capai Rp2,5 Triliun

SERANG-Proyek double track rel kereta api dari Rangkasbitung-Merak mulai sosialiasi.