PUPR Kembali Tunjuk BBTN Salurkan Kredit Perumahan Bersubsidi

Monday 1 Feb 2021, 8 : 34 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) kembali dipercaya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyalurkan skema Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT).

Menurut Direktur Consumer and Commercial Lending BBTN, Hirwandi Gafar dalam siaran pers yang dikirim melalui surat elektronik di Jakarta, Senin (1/2), kemitraan antara BBTN dan Kementerian PUPR tersebut disepakati dalam perjanjian kerjasama Penyaluran BP2BT-2021 pada akhir Januari tahun ini.

Hirwandi mengatakan, melalui skema KPR BP2BT, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp40 juta dari pemerintah, sehingga akan mengurangi nilai angsuran KPR bagi para MBR. 

“Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN,” katanya.

Hirwandi menyebutkan, KPR BP2BT melengkapi fasilitas KPR subsidi yang bisa dimanfaatkan MBR untuk memiliki hunian, baik rumah tapak maupunrumah yang dibangun secara swadaya. 

Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, lanjut dia, akan bergantung pada zona yang ditetapkan Kementerian PUPR. Untuk rumah tapak mulai dari Rp150 juta hingga Rp219 juta.

Kemudian, lanjut dia, untuk rumah susun mulai Rp288 juta hingga Rp385 juta dan rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp120 juta hingga Rp155 juta.

BBTN juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT yang menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.

Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp40 juta.

Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.

Berdasarkan aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT adalah pihak belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah. Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan.

Kemudian, kata Hirwandi, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan.

Kementerian PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah, yaitu penghasilan berkisar Rp6 juta hingga Rp8,5 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Banpang Beras Kembali Gunakan Beras Produksi Dalam Negeri

JAMBI – Bantuan Pangan (Banpang) beras menjadi salah satu program

Jamaah Antusias Sambut Prabowo Sholat Jumat di Masjid Agung Kauman Semarang

JAKARTA-Calon Presiden nomer urut 02, Prabowo Subianto menunaikan ibadah shalat