Stimulus Fiskal PPH 21 DTP Jilid II Tidak Berpengaruh

Friday 20 Mar 2020, 2 : 52 am
by
Praktisi Perpajakan , Ronsianus B Daur, SE., BKP., M. Ak

Oleh: Ronsianus B Daur, SE., BKP., M. Ak

Dalam Siaran Pers Kemenkoperekonomian No. HM.4.6/32/SET.M.EKON.2.3/03/2020, pemerintah menjelaskan pada 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) mengumumkan bahwa wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah menjadi pandemi.

Senada dengan Kemenko Perekonomian, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati juga dengan sigap mengambil sikap untuk membantu perekonomian Indonesia agar tidak berdampak sistemik akibat merebaknya COVID-19.

Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mendorong daya beli masyarakat serta menjaga likuiditas perusahaan maka pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan mewacanakan untuk memberikan Insentif Fiskal (Stimulus Fiskal Jilid II), berupa:

a). Relaksasi PPH 21,

b). Relaksasi PPH Pasal 22,

c). Relaksasi angsuran PPH pasal 25 sebesar 30%, dan

d). Relaksasi atas restitusi PPN dipercepat.

Saya mencoba menganalisa relaksasi poin a yaitu PPh 21 Di Tanggung Pemerintah (DTP) 100%.

Sedangkan poin b, c dan d saya tidak perlu membahasnya karena memang sesuai dengan roh dari relaksasi tersebut dan memang sangat mempengaruhi cash flow dari perusahaan serta gairah berinvestasi.

Bagaimana dengan relaksasi PPh pasal 21 sebagai salah satu dari empat point stimulus fiskal yang dicanangkan pemerintah, apakah akan mendongkrak daya beli masyarakat, rasanya agak susah untuk diterjemahkan lurus.

Mengingat, besaran pajak yang Di Tanggung Pemerintah (DTP) tersebut tidak sebanding dengan kenaikan harga sembako yang menggila akibat adanya panic buying dari masyarakat sebagai konsekuensi membuminya COVID-19.

Berikut saya mencoba menghitung berapa rupiah yang didapatkan oleh karyawan/pekerja, penerima upah akibat dari relaksasi PPh 21 DTP dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat.

Perhitungan berikut ini adalah menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 101/PMK.010/2016 serta aturan turunannya yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. (Saya hanya menghitung kasar saja dengan mengabaikan beberapa aspek yang menurut saya tidak terlalu signifikan terhadap hasil akhir perhitungan, karena tunjangan setiap perusahaan berbeda-beda).

Perhitungan pertama adalah karyawan yang gaji dan tunjangannya adalah Rp. 20.000.000/bulan, dengan asumsi istri tidak bekerja dan mempunyai tanggungan 2 orang anak. Maka pajak yang di tanggung pemerintah adalah sebesar Rp. 1.664.583/bulan, untuk karyawan dengan gaji Rp.20.000.000/bulan mungkin stimulus tersebut agak berpengaruh signifikan, minimal bisa menutupi sedikit lonjakan harga sembako.

Perhitungan kedua saya mencoba menghitung dengan asumsi sama yaitu karyawan sudah menikah dan mempunyai tanggungan 2 orang anak (sama dengan asumsi pertama) dan karyawan tersebut mendapatkan gaji Rp.10.000.000/bulan, maka pajak yang Di Tanggung Pemerintah (DTP) adalah sebesar Rp. 193.750/bulan. Nominal pajak yang Di Tanggung Pemerintah (DTP) ini pada gaji Rp.10.000.000/bulan tidak berpengaruh signifikan terhadap daya beli karyawan tersebut, karena lonjakan harga barang dipasar melebihi pajak yang Di Tanggung Pemerintah (DTP) tersebut.

Perhitungan ketiga saya mencoba sama dengan kasus pertama dan kedua dan karyawan tersebut mendapatkan gaji dan tunjangan sebulan sebesar Rp.7.000.000/bulan maka pajak yang Di Tanggung pemerintah (DTP) hanya Rp. 51.250/bulan.

Lagi-lagi dalam contoh perhitungan ketiga ini saya mendapatkan jawaban yang sama yaitu tidak material untuk mempertahankan daya beli pada kondisi seperti saat ini.

Dari perhitungan tersebut jelas sekali bahwa karyawan yang mendapatkan gaji diatas Rp. 20.000.000/bulan yang mendapatkan keuntungan signifikan atas program stimulus fiskal tersebut.

Sedangkan karyawan/penerima upah yang mendapatkan gaji dibawah 10.000.000/bulan rasanya tidak mendapatkan dampak yang signifikan terhadap daya beli, karena nilai nominalnya sangat tidak membantu untuk mengimbangi kenaikan harga yang menggila akibat dari panic buying.

Uang yang disiapkan pemerintah untuk relaksasi PPh 21 Di Tanggung Pemerintah (DTP) ini sebesar Rp. 8,6 triliun, sedangkan untuk relaksasi PPh pasal 22 atas impor sebesar 8,15 triliun, untuk PPH Pasal 25 (potongan angsuran 30%) sebesar Rp. 4,2 triliun dan untuk relaksasi restitusi PPN dipercepat sebesar Rp. 1,97 triliun.

Sehingga total dana yang digelontorkan untuk Stimulus Fiskal Jilid II ini berjumlah Rp. 22,92 triliun.

Jumlah Rp. 22,9 triliun tersebut akibat dari stimulus fiskal ini sama dengan menggerus penerimaan negara dari perpajakan sebesar 1,23% .

Proyeksi penerimaan negara dari pajak di APBN 2020 sebesar Rp. 1.865,7 triliun. Defisit APBN akan meningkat menjadi 2,5% dari GDP (Gross Domestic Product). Ini artinya fiskal kita akan memberikan stimulus sebesar 0,8% dari GDP dari rencana awal dengan nilai Rp120 triliun.

Walau teknis pelaksanaan dari stimulus tersebut belum selesai dapat dipastikan bahwa shortfall tahun 2020 lebih besar dari tahun sebelumnya (YOY).

Dari data dan perhitungan diatas saya berpendapat bahwa sebaiknya relaksasi PPh 21 DTP tidak perlu dilakukan (apalagi diprioritaskan untuk perusahaan manufaktur) yang nota bene upah dan gaji karyawannya tidak sebesar sektor jasa, karena korelasi terhadap daya beli masyarakat akibat dari relaksasi tersebut tidak signifikan, disisi lain hanya menggerus penerimaan negara dari pajak sebesar 0,46%.

Untuk tidak mengganggu defisit postur APBN 2020 maka jalan keluarnya adalah dengan mengurangi pengeluaran yang tidak perlu untuk sementara waktu semisal perjalanan dinas agar dialihkan ke pengeluaran yang langsung menyentuh kebutuhan pokok masyarakat akibat dari Covid-19.

Penulis adalah Praktisi Perpajakan Tinggal di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Harus Pasang Target, 50% Pakai Energi Terbarukan di 2030

JAKARTA-Langkah India bergerak ke energi terbarukan secara ambisius merupakan perkembangan

Industri di Luar Jawa Sumbang 30,75% PDB

SOLO-Sumbangan industri pengolahan non-migas terhadap ekonomi nasional terus meningkat. Jika