Surat Terbuka ke-2 Kepada DPR dan BPK

Senin 1 Feb 2021, 1 : 40 pm
by
Jasmerah merupakan pesan yang masih sangat relevan sampai saat ini. Karena para elit bangsa Indonesia cenderung meninggalkan sejarah. Melupakan sejarah.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Dr Anthony Budiawan

Artinya lebih besar dari batas maksimum defisit anggaran 3 persen.

Berarti, pengelolaan fiskal dan keuangan negara seperti ini melanggar undang-undang tentang APBN, Keuangan Negara serta BUMN.

Di lain pihak, tidak ada satu pun peraturan yang membolehkan investasi pemerintah atau penyertaan modal negara off-budget, artinya tidak melalui pos Belanja Negara dan APBN, atau yang membolehkan investasi pemerintah dibiayai langsung dari utang.

Mohon Dewan dan BPK berkenan memberi tanggapan.

Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan. Terima kasih.

Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penerapan Azas Resiprokal Kurang Efektif

JAKARTA-Rencana pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia (BI) mendorong penerapan azas

Komisi VII: Apa Layak Kereta Api usia 28 Tahun Untuk Rakyat?

JAKARTA-Komisi VII akan segera memanggil Menteri Perindustrian (Menperin) untuk mendalami