Syarat Perpanjang Ijin Ekspor Konsentrat Freeport Harus Diperketat

Tuesday 12 Jan 2016, 11 : 24 pm
by
Lokasi Tambang PT Freeport Indonesia

JAKARTA-Energy Watch Indonesia (EWI) mendesak pemerintah menetapkan persyaratan yang ketat terkait perpanjangan ijin ekspor konsentrat Freeport. Syarat ketat ini merupakan pembuktian keberpihakan pemerintah pada bangsa dan tidak sekedar berbasa basi tentang nasib Freeport.

Seperti diketahui, ijin ekspor konsentrat Freeport kembali akan berakhir pada akhir Januari 2016. Sesuai kesepakatan dalam MOU bahwa semestinya Freeport sudah harus mengajukan permohonan perpanjangan ijin ekspor konsentrat kepada pemerintah.

Direktur Eksekutif EWI, Ferdinand Hutahaean perpanjangan ijin ekspor ini dilakukan setiap 6 bulan mengacu pada MOU antara pemerintah dengan Freeport dengan syarat ada kemajuan dalam progres pembangunan smelter. Namun apa yang terjadi, Freeport tidak pernah menunjukkan niat baiknya untuk pembangunan smelter tersebut sebagai amanat dari UU MINERBA No 4 tahun 2009. “Freeport keras kepala dan tidak menghormati hukum yang berlaku dinegara ini maka layak dapat sanksi dan teguran keras bahkan hingga peringatan untuk memutus kontrak karena Freeport melanggar point point kesepakatan salam MOU maupun Kontrak Karya,” terangnya.

Dalam pengajuan perpanjangan bulan ini, EWI mendesak pemerintah agar menetapkan syarat ketat kepada Freeport.

Menurutnya, ada 3 point penting yang harus dipaksakan pemerintah kepada Freeport sebelum memberikan ijin ekspor. Pertama, pemerintah harus meminta uang jaminan pembangunan smelter yang harusnya sesuai progres minimal 50%, maka EWI minta pemerintah memaksa Freeport memberikan dana USD 1 Miliar kepada pemerintah sebagai jaminan pembangunan smelter yang saat ini masih 0%. Kedua, EWI minta pemerintah agar segera memaksa Freeport membayarkan deviden yang belum dibayarkan Freeport sejak 4 tahun lalu. Ketiga, jika syarat itu tidak dipenuhi maka pemerintah harus menetapkan bea keluar sebesar minimal 15% untuk ekspor konsentrat Freeport dengan tambahan sanksi keras tidak akan melanjutkan operasi Freeport di Papua pasca 2021. “Ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa negara ini adalah pemilik sumber daya alam yang sah dan negara ini berdaulat serta tidak bisa didikte oleh siapapun,” imbuhnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Rencana Private Placement CTRA Masih Tunggu Minat Investor

JAKARTA-Manajemen PT Ciputra Development Tbk (CTRA) mengaku, perseroan masih menunggu

3 Partai Pendukung Prabowo-Hatta Siap Merapat ke Jokowi

JAKARTA- Nasib koalisi Merah Putih di parlemen yang digagas oleh