BI Tetap Jalankan Layanan Paska Ditetapkannya PP PSBB
JAKARTA-Bank Indonesia (BI) tetap menjalankan layanan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB