Pemerintah Akan Tempatkan Dana di Bank Peserta Untuk Dukung Likuiditas Perbankan
JAKARTA-Pemerintah menetapkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2020 dan mengatur kebijakan pemulihan perekonomian yang terkena imbas pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan yang ada di dalam PP 23/2020 adalah penempatan dana pada Bank Peserta, yang tata