Hal ini sejalan dengan implementasi prinsip industri hijau yang dapat mendukung konsep ekonomi secara berkelanjutan.
Sebagai wujud nyata, Kemenperin melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta telah menjalin kemitraan dengan GTZ – Uni-Eropa (2008-2011) dalam program Clean Batik Initiative untuk sentra batik di Indonesia, di antaranya di wilayah Solo, Sragen, Pekalongan, Cirebon, dan Banyumas, serta bekerja sama dengan Asosiasi Batik Jawatimur (APBJ) untuk mewujudkan batik ramah lingkungan.
Kemenperin mendorong pelaku industri batik untuk menerapkan konsep reuse, recycle, dan recovery (3R).
Misalnya penggunaan malam atau lilin khusus bekas untuk didaur ulang sehingga menciptakan nilai efisiensi.
Selanjutnya, zat warna dapat didaur ulang melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)