Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong di Bali

Minggu 5 Mei 2024, 11 : 03 pm
by
Warung Kelontong

KLUNGKUNGKementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali memastikan tidak ada pelarangan jam operasional warung kelontong, termasuk warung kelontong yang ada di Kabupaten Klungkung,  Bali.

Hal ini tercapai setelah KemenKopUKM menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menindaklanjuti isu pembatasan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung, Bali.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius menemui PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika.

“KemenKopUKM bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung secara tegas menyatakan keberpihakan kepada UMKM, sekaligus berkomitmen untuk mengembangkan UMKM di tanah air,” kata Yulius dalam keterangan resminya di Klungkung, Jumat (3/5).

Menurutnya, warung-warung kelontong justru mendatangkan manfaat nyata bagi masyarakat, karena bisa menyerap produk lokal dengan jam operasional yang sangat fleksibel.

Yulius mengatakan, pihaknya bahkan telah meninjau secara langsung beberapa warung kelontong di Kabupaten Klungkung, dan tidak menemukan adanya kegaduhan sebagaimana yang ramai diberitakan.

“Saya sudah bertanya langsung ke warung-warung kelontong di sini dan mereka sampaikan tidak terjadi apa-apa. Kalaupun ada yang tutup jam 1 pagi, mereka bilang itu karena kelelahan, bukan karena ada pembatasan jam operasional,” ujar Yulius.

Selanjutnya, Yulius mengungkapkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki keberpihakan pada pelaku UMKM.

Pada kesempatan yang sama, PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menyatakan secara tegas bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong milik masyarakat.

Bahkan, Jendrika menjelaskan terkait dengan Perda yang ramai diperbicangkan, yakni Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tidak mengatur jam operasional warung kelontong. Justru pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.

“Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” ucap Jendrika.

PJ Bupati Jendrika juga menjelaskan, pihaknya belum pernah mendapatkan aduan dari pengusaha ritel yang terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi 24 jam, seperti isu yang ramai diperbicangkan.

Sedangkan untuk Satpol PP yang bertugas di lapangan, Jendrika menjelaskan bahwa mereka hanya menjaga keamanan dan ketertiban.

“Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam,” ucap Jendrika.

Menurutnya, warung kelontong lokal adalah bagian dari usaha mikro dan kecil yang akan terus dibina, terutama terkait pengembangan usaha, keamanan/perizinan usaha dan peluang usaha.

Termasuk pada Perda, Perbup, dan produk hukum lainnya yang mendukung pengembangan usaha.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

ICMI Akan Buka 400 Toko ICMI di Jawa Barat

JAKARTA-Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) kembali meluncurkan (launching) 300 –
Neraca perdagangan Indonesia pada Januari-Agustus 2021 secara keseluruhan mencatat surplus 19,17 miliar dolar AS, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun 2020 sebesar 10,96 miliar dolar AS

Meski Dijegal AS, China Tetap Surplus Perdagangan US$26,89 Miliar

BEIJING – Surplus perdagangan China dengan Amerika Serikat meningkat menjadi 26,89