Taslim: Pernyataan Patrialis Akbar Bernunasa SARA

Tuesday 2 Aug 2016, 1 : 31 am
by
Hakim MK, Patrialis Akbar/photo dok:satuharapan.com

JAKARTA-Ketua DPN Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Hermawi Taslim mengingatkan para pemimpin hendaknya dan sedapat mungkin menghindari pernyataan-pernyataan yang bernuansakan tendensius yang bernuansa suku, agama dan ras (SARA) agar tidak menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Penegasan ini disampaikan Taslim menanggapi pernyataan seorang hakim agung, Patrialis Akbar yang bernuansa SARA.

Patrialis Akbar dalam pernyataanya di sebuah media online,  secara jelas memberi pernyataan yang bernuansakan SARA.
Dalam media online tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu  mengatakan, “ketika putusan berada ditangan non Muslim, maka umat Islam yang selalu dirugikan”.

Menurut Taslim, pernyataan itu seharusnya tidak keluar dari seorang Patrialis Akbar. “Pernyataan itu tidak elok di mata publik, apalagi keluar dari mulut seorang hakim konstitusi yang bergelar doktor hukum. Sungguh tidak pantas,” ujar Taslim yang juga Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI).

Taslim menegaskan Indonesia adalah sebuah negara yang sejak kelahirannya menghargai, menjunjung tinggi dan sekaligus menghormati keanekaragaman (pluralis) budaya, agama, suku dan ras. Bahkan, sikap saling menghargai, menjunjung tinggi dan sekaligus menghormati keanekaragaman (pluralis) budaya, agama, suku dan ras tertuang jelas dalam Pancasila yakni Bhinneka Tunggal Ika.

Oleh karena itu, setiap pemimpin bangsa dan tokoh nasional terutama harus menjaga kearifan dan martabatnya dalam tutur katanya agar negara yang bermotokan Bhinneka Tunggal Ika itu memang nampak. “Dalam tutur kata yang mengenal unggah ungguh itu diharapkan terbangunnya sebuah harmoni publik yang dapat memadukan seluruh potensi anak bangsa demi kemajuan negara,” ujarnya.

Dijelaskan Taslim lebih lanjut, bagi seorang pemimpin publik, seluruh regulasi di negara ini sudah sangat jelas yakni diawali dari Pancasila, UUD 45 sampai peraturan yang terendah, menegaskan bahwa “seluruh warganegara bersamaan kedudukannya didepan hukum” (equality before the law) dan oleh karenanya memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warganegara yang sederajat, terhormat dan bermartabat.”

Dengan demikian, ditegaskan Taslim, setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama pula, termasuk kesempatan dalam kepemimpinan publik, tanpa membeda-bedakan atas dasar agama, suku, gender dan status sosial lainnya. “Ada kewajiban moral setiap pemimpin di negara ini untuk ikut serta dengan penuh tanggung jawab menjaga harmoni dan bangunan pluralisme yg sudah menjadi identitas keIndonesiaan di mata dunia. Janganlah sampai kita terpuruk lagi hanya gara-gara  ucapan-ucapan tak bermartabat dengan berpotensi merusak tatanan masyarakat yang sudah semakin dewasa ini,” Taslim mengingatkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IFC Kembali Bekerja Sama Dengan Ciputra Residence

JAKARTA-International Finance Corporation (IFC), anggota Kelompok Bank Dunia, memberikan sertifikasi desain

Kementerian PANRB Minta Tenaga Honorer K2 Tenang

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta