IICD juga menilai ketersediaan laporan berkelanjutan (sustainability report) yang harus disusun terpisah di luar laporan tahunan (annual report) untuk menunjukkan kerja-kerja sebuah perusahaan dalam menjamin terciptanya keberlanjutan lingkungan sosial dan lingkungan alam.
Dwi Soetjipto juga mengatakan, prinsip tata kelola perseroan dilandasi oleh transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan (fairness).
Pada 2012, perseroan menyempurnakan Board Manual, Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran dan Pedoman Teknologi Informasi Tata kelola untuk meningkatkan kualitas tata kelola.
Semen Indonesia juga telah mempunyai sistem pelaporan pelanggaran (whistle blowing policy/WBP) sebagai wadah pengaduan dari pihak internal maupun eksternal.
WBP efektif dalam mendorong partisipasi publik dan karyawan perseroan untuk lebih berani bertindak mencegah terjadinya praktik curang seperti korupsi dan gratifikasi.
Dwi Soetjipto menegaskan, peningkatan kualitas tata kelola perusahaan telah terbukti berhasil memacu kinerja dan mewujudkan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Muaranya adalah peningkatan nilai perusahaan (corporate value) bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
”Terbukti bahwa semakin perusahaan bisa meningkatkan tata kelolanya, misalnya semakin transparan maka semakin bagus kinerjanya. Sebagai contoh, sistem tender terbuka secara online yang kami terapkan akan menghasilkan pemenang yang berkualitas dengan harga bersaing, sehingga perusahaan bisa berhemat dan makin efisien. Ke depan, kualitas tata kelola perusahaan di Semen Indonesia akan terus ditingkatkan,” ujar Dwi Soetjipto.