Terkait Kepentingan Strategis, Penonaktian 75 Pegawai KPK Dapat Dipertanggungjawabkan

Sunday 30 May 2021, 3 : 33 pm
by
Hotman Paris Hutapea maupun Babeh Aldo, layak dimintai pertanggungjawaban pidana bersama dr. Lois Owen
anggota Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menegaskan keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan 75 Pegawai KPK dalam proses Pengalihan Pegawai   KPK  menjadi   Pegawai   ASN, merupakan keputusan tertulis Pejabat Tata Usaha Negara (TUN).

Keputusan ini bersifat konkrit, final dan individual yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata yang dapat dipertanggungjawabkan dan sah secara hukum.

“Kita harus ingat, setiap Keputusan Pejabat TUN yang bersifat konkrit, individual dan final,” tegas Petrus di Jakarta, Minggu (30/5).

Namun demiikian kata Petrus, keputusan Pejabat TUN ini hanya boleh diubah dengan dua pendekatan yaitu:

Pertama, pendekatan menggunakan asas contrarius actus, yaitu mencabut kembali Keputusan TUN oleh Pejabat Pembuat Keputusan yang bersangkutan.

Kedua, melalui pendekatan Gugatan ke PTUN yang berwenang untuk dibatalkan.

Dengan demikian, tidak pada tempatnya dan sangat disayangkan jika Novel Baswedan dkk, Bambang Widjojanto dkk, ICW dan Koalisi Guru Besar Anti Korupsi melakukan politicking dan akrobat politik kepada lembaga-lembaga di luar Badan Peradilan.

Hal ini hanya menciptakan kegaduhan dan mengabaikan upaya hukum yang ada.
Presiden dan Pimpinan KPK Harus Memilih

Dalam keadaan demikian, Presiden dan Pimpinan KPK harus memilih dan pilihannya adalah mengedepankan kepentingan strategis nasional yaitu hanya menerima calon Pegawai ASN yang lolos TWK.

Karena di dalam UU tentang ASN ditegaskan bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip Nilai Dasar; Kode Etik dan Kode Perilaku; Komitmen, Integritas Moral; Kompetensi dll.

Nyatanya, Bambang Widjojanto, Koalisi Guru Besar Anti Korupsi, ICW mengabaikan upaya hukum dan memilih cara politisasi kasus 75 Pegawai KPK nonaktif, dengan membawa kasus ini ke Presiden, Komnas HAM dan Kapolri.

“Pada satu sisi, cara ini merupakan politicking tetapi pada sisi lain menunjukan bahwa Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk mampu menjaga Independensi KPK, dari pengaruh tekanan kelompok manapun,” tegasnya.

Pernyataan Bambang Widjojanto, bahwa Presiden sebagai pejabat tertinggi ASN, memiliki otoritas untuk mengambil alih persoalan TWK Pegawai KPK dengan merujuk ketentuan pasal 3 ayat (7) PP No. 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen ASN, lagi-lagi sebagai pandangan yang absurd dan provokatif.

Karena pasal 3 ayat (7) itu jelas dimaksudkan untuk mereka yang sudah menjadi ASN terkait sistem merit dan peningkatan efektifias penyelenggaraan pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kecil Pengaruh Money Politik Pada Pilpres 2014

JAKARTA-Pengaruh politik uang (money politic) dalam Pemilu Legislatif (Pilleg) diperkirakan

Pemerintah Harus Pasang Target, 50% Pakai Energi Terbarukan di 2030

JAKARTA-Langkah India bergerak ke energi terbarukan secara ambisius merupakan perkembangan