THR Guru PAI Non ASN Mulai Dicairkan

Saturday 6 Apr 2024, 2 : 26 pm
Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad

JAKARTA-  Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang hari Raya Idulfitri 1445 H.

Total guru PAI yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan sebanyak 22 ribu guru.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, penyaluran insentif bagi guru PAI non ASN adalah langkah alternatif untuk penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR,” ungkap Menag, di Jakarta, Jum’at (5/4/2024).

“Tentu penyaluran ini juga berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif,” sambungnya.

Menurut Gus Yaqut, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik. Mereka memiliki peran besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.

Ia berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non ASN di sekolah umum.

“Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR. Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad menjelaskan penyaluran insentif guru PAI non ASN dicairkan dalam dua tahap.

Pertama, disalurkan pada Januari s.d. Juni 2024, kedua, diberikan pada Juli s.d. Desember 2024.

“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp 1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” jelas Prof Abu.

Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp 250.000 setiap bulan. Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif antara lain pertama, guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK. Kedua,   Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, ketiga, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan keempat belum memasuki usia pensiun.

“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof Abu.

Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” tutupnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Ingin Kemudahan Berusaha di Peringkat 40

JAKARTA-Pemerintah berkeinginan agar kemudahan berusaha di Indonesia naik peringkat ke

Brigjen TNI Herianto Syahputra: Jadilah Pahlawan Bukan Pengkhianat

BOGOR-Kemerdekaan Indonesia bukan sebuah hadiah cuma-cuma yang diberikan bangsa lain