Tidak Ada Unsur Penghinaan Formil Dalam Kasus Ahok

Wednesday 21 Dec 2016, 12 : 22 am
by
Pengacara Dion Pongkor

Oleh: Dion Pongkor

Penistaan terhadap agama diatur pada Pasal 156a KUHP, sebagai perluasan dari Pasal 156 KUHP, yang mengatur penghinaan pada golongan. Pasal 156a KUHP ini diatur dengan landasan hukumnya berdasarkan Perpres No. 1 Tahun 1965 yang mana Pasal 4 ini dikeluarkan menjadi Pasal 156a KUHP.

Pasal 156a KUHP ini bukan ketentuan yang mengatur perlindungan terhadap agama, tetapi ketentuan ini mengatur tentang melindungi rasa kenyamanan masyarakat, khususnya umat beragama, karena itu Pasal 156a KUHP berada pada bab yang mengatur Ketertiban Umum dan dalam KUHP tidak pernah diatur khusus bab tentang Delik Agama.

Unsur pasal 156a KUHP adalah:

1) barang siapa
2) dengan sengaja
3) di muka umum
4) a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan
b. penyalahgunaan
c. atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
d.dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ke Tuhanan Yang Maha Esa

Pasal 156a KUHP adalah delik formal yang memerlukan pembuktian atas perbuatan yang sifatnya adalah pidana, dan tidak membutuhkan adanya akibat dari perbuatan. Dengan demikian, unsur “sengaja” dalam pasal ini haruslah merupakan “kesengajaan sebagai sebuah kepastian” dan tahap perbuatan pidananya adalah “perbuatan pelaksanaan”.

Menurut hemat saya, perbuatan pelaksanaan dalam konteks kasus ini semestinya adalah ‘NIAT’ Ahok dalam menyampaikan kalimat pada menit ke-24 kepada masyarakat Kepulauan Seribu, apakah memiliki relasi yang sangat kuat dengan perbuatan pidana dalam kasus ini yaitu semata-mata untuk menodai Al-Quran.

Bahwa makna “penodaan” terhadap agama sebagai Penghinaan Formil dalam hukum pidana yakni suatu perbuatan yang ucapan dan perkataannya, senyata-nyatanya dilakukan secara kasar, tersurat dengan jelas, kalimat yang sangat tidak obyektif, yang mengandung di dalamnya suatu hatred  (kebencian), ridicule (cemooh/ejekan) dan contempt (penghinaan).

Karena ucap kata itu MENGANDUNG hatred, ridicule dan contempt, maka ucap kata/perbuatan TIDAK BOLEH DILIHAT secara parsial/tidak utuh, tetapi harus dilihat/dimaknai secara kesatuan utuh sesuai asas hukum pidana.

Mari kita lihat potongan kalimat yang awalnya beredar di youtube pada menit ke-24 yang menyatakan:

“KAN BISA SAJA DALAM HATI KECIL BAPAK IBU NGGAK PILIH SAYA, YA KAN DIBOHONGI PAKAI SURAT ALMAIDAH 51 MACAM-MACAM, (KEMUDIAN MENIT 24 AKHIR BERBUNYI)… JADI KALAU BAPAK IBU PERASAAN NGGAK BISA PILIH KARENA SAYA TAKUT MASUK NERAKA DIBODOHIN GITU YA”

Bandingkan dengan isi kalimat utuh Ahok dalam menit 24 yang tidak dipenggal/ dipotong yaitu:

“JADI SAYA INGIN CERITA INI SUPAYA BAPAK IBU SEMANGAT, JADI NGGAK USAH PIKIRAN AHH NANTI KALO NANTI GAK KE PILIH PASTI AHOK PROGRAMNYA BUBAR, GAK SAYA SAMPE OKTOBER 2017, JADI JANGAN PERCAYA SAMA ORANG, BISA SAJA KAN DALAM HATI KECIL BAPAK IBU NGGAK PILIH SAYA, YA KAN DIBOHONGIN PAKE SURAT AL MAIDAH 51 MACAM–MACAM ITU, ITU HAK BAPAK IBU YAA, JADI KALAU IBU PERASAAN GAK BISA PILIH NIHHH, KARENA SAYA TAKUT MASUK NERAKA, DIBODOHIN GITU GAK PAPA KARENA ITU PANGGILAN BAPAK IBU, PROGRAM INI JALAN SAJA, YA JADI BAPAK IBU GAK USAH MERASA GAK ENAK DALAM NURANINYA GAK BISA PILIH AHOK, GAK SUKA SAMA AHOK, TAPI PROGRAMNYA GW TERIMA GW  GAK ENAK, JANGAN KALO BAPAK IBU GAK ENAK NANTI MATI PELAN-PELAN ”

Apabila dihubungkan dengan versi asli rekaman video Ahok di Kepulauan Seribu khususnya keseluruhan kalimat pada menit ke-24, basis ‘NIAT’ nya adalah relasi Program Bagi Hasil Budi Daya Ikan Kerapu Antara Pemprov DKI (modal dari Pemprov) dengan Nelayan di Kepulauan Seribu.

Versi Asli Rekaman ini dilihat secara utuh keseluruhan dan tidak parsial adalah pelaksanaan Program Bagi Hasil Budi Daya Ikan Kerapu dan bukan persoalan relasi memilih Sdr. Basuki Tjahaja Purnama alias AHOK dengan pemaknaan Surat Al-Maidah Ayat 51.

Unsur pasal penghinaan baru terpenuhi apabila penyampaian kalimat Ahok hanya semata-mata untuk tujuan pemilihan Ahok sebagai gubernur, sehinggga penyampaian kalimat  yang DIANGGAP menista itu merupakan sarana dari perbuatan yang disangkakan.

Kalimat Ahok pada isi Versi Rekaman Asli pada menit ke -24 secara utuh, tidak parsial dan secara kesatuan, tidaklah dapat diartikan sebagai Penghinaan Formil yang mengandung di dalamnya suatu Hatred, Ridicule dan Contempt sebagaimana isi Pasal 156a KUHP.

Dalam versi rekaman berupa bukti surat yang beredar di media elektronik (youtube), ternyata berlainan dengan versi rekaman asli, karena telah dipotong-potong, basis isi rekaman versi media elektronik MENJADI  BUKAN pada Program Bagi Hasil Budi Daya Ikan Kerapu antara Pemprov DKI dengan Nelayan sesuai versi asli keseluruhan Pidato Ahok pada menit ke-24 tersebut, tetapi SEOLAH-OLAH ADA  RELASI KUAT antara Surat Al Maidah 51 DENGAN PEMILIHAN BASUKI TJAHAJA PURNAMA alias AHOK sebagai calon gubenur.

Perbedaan tersebut jelas menimbulkan DAMPAK HUKUM YANG BERBEDA PULA karena yang harus dibuktikan dalam sebuah unsur perbuatan pidana adalah konteks keseluruhan kalimat, apakah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 156a.

Apabila dikaitkan dengan ilmu bahasa, pemahaman antara ilmu Pidana dengan ilmu bahasa dalam mengartikan sebuah kalimat pada umumnya adalah sama, yang membedakan adalah dalam Hukum Pidana terkait pembuktian delik-delik tersebut, penghinaan diartikan sebagai Penghinaan Formil yaitu perbuatan yang ucapannya kasar yang mengandung di dalamnya (hatred, ridicule dan contempt).

Selain itu pemaknaan “Penghinaan” (penodaan/penistaan) tidak bisa diartikan secara parsial/terputus-putus/tidak utuh, tetapi harus dilihat/dimaknai secara keseluruhan.

Mengenai fatwa MUI, perlu diketahui bahwa dari sisi Hukum Pidana, khususnya pendekatan Doktrin  maupun Yurisprudensi Pidana, suatu Fatwa tidak mengikat sebagai kekuatan hukum (Peradilan Pidana), artinya Komunitas Sistem Peradilan Pidana dapat menggunakan atau tidak menggunakan fatwa terhadap orang yang diduga melakukan penodaan terhadap agama sesuai pasal 156a KUHP.

Penulis adalah Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Praktisi Hukum Tinggal di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hingga 23 Mei, Cakupan Vaksinasi Capai 24,81 Juta Dosis Vaksin

JAKARTA-Pemerintah terus mengakselerasi laju vaksinasi COVID-19 guna mencapai kekebalan komunal
Perekonomian yang mulai menggeliat, didukung oleh faktor global dan domestik, membuka peluang yang besar bagi para investor untuk mendulang keuntungan

Ingin Kuliahkan Anak ke Luar Negeri, Siapkan Dengan Investasi Yang Pas

Oleh: Krizia Maulana Menyekolahkan anak di luar negeri merupakan impian