Tolak Laporan TPDI, Marwah Polri Runtuh

Wednesday 6 Mar 2024, 9 : 06 am
TPDI
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus

JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara merasa hak atau kewajiban berdasarkan UU untuk melapor kepada Polri telah dilecehkan oleh Barsekrim Polri.

Hal ini terkait dengan sikap Bareskrim Polri yang menolak laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 lalu.

“Sikap Bareskrim Polri terkesan seolah-olah menggadaikan sebagian wewenangnya, terkait tindak pidana yang berkaitan dengan aktifitas kepemiluan kepada Bawaslu. Bahkan dengan alasan yang berbeda dan bertentangan satu dengan yang lain, sehingga dipertanyakan ke mana marwah Polri,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (6/3).

Padahal kata Petrus kedudukan Polri di Bawaslu sebagai “subordinasi”dan berada dalam organ Gakumdu yang secara struktur melekat di bawah Bawaslu.

Hal ini sesuai pasal 476 UU No.7 Tahun 2017, Tentang Pemilu.

“Di sinilah runtuhnya marwah Polri, karena hanya demi Pemilu menolak Laporan Masyarakat dan mengarahkan Masyarakat melapor ke Bawaslu, seolah-olah seluruh atau sebagian wewenang Polri tergadaikan dan menjadi subordinasi dari Bawaslu,” terangnya.

Petrus mengingatkan bahwa kejahatan menyebarkan berita bohong menggunakan ITE, tunduk pada sejumlah pasal perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana dalam UU No.1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Karena itu, ia tidak tunduk pada UU No. 7 Tahun 2017 Tantang Pemilu.

Begitu pula dengan UU No. 1 Tahun 2024 tidak mengecualikan berlakunya beberapa pasal terkait ketentuan Pidana di dalam  UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu soal kewenangan penanangan kejahatan “Penyebaran Berita Bohong” termasuk berita bohong melalui ITE yang merupakan tindak pidana biasa.

Fakta lain, di dalam BAB II, UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, terdapat 67 pasal (488 sampai dengan 554), mengatur tentang “Ketentuan Pidana Pemilu”, tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang kejahatan Penyebaran Berita Bohong dengan menggunakan Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Pemilu.

“Dengan demikian, penolakan Laporan Polisi dari TPDI dan Perekat Nusantara, tidak berbasis pada alasan yuridis, tetapi lebih kepada alasan politis, di mana suasana kebatinan Polri selama Pemilu 2024 dicurigai sebagai tidak netral atau memihak pada Paslon Capres-Cawapres tertentu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

UEA

Indonesia dan UEA Sepakat Kerja Sama Kembangkan Pariwisata

JAKARTA-Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) sepakat menjalin

Puan Maharani Pastikan Hubungan Megawati dengan Prabowo Masih Akur

JAKARTA – Hubungan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan