TPDI: KPK Jadi Alat Politik Belah Bambu

Tuesday 8 Feb 2022, 6 : 22 pm
by
TPDI
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi alat politik belah bambu.

Indikasinya, lembaga antirasuah ini membongkar berkas lama mencari-cari sesuatu yang sudah tuntas dari aspek “due process of law.

“Nampak sekali KPK seperti kurang kerjaan, lalu membongkar berkas lama mencari-cari sesuatu yang sudah tuntas dari aspek “due process of law”,” tegas Petrus di Jakarta, Selasa (8/2).

Hal ini jelas menimbulkan tanda tanya publik, apa yang sedang dicari KPK. Bukankah KPK saat ini masih banyak tunggakan kasus baru yang masih dalam penyelidikan, dijanjikan untuk diproses tuntas tetapi masih menunggak di tingkat penyelidikan dalam waktu yang cukup lama.

KPK ujar Petrus seharusnya berterima kasih kepada YL, GP dkk karena sebagai saksi, mereka telah membantu KPK mengungkap kejahatan korupsi pengadaan KTP-el.

Sehingga KPK berhasil menjerat beberapa nama Anggota DPR RI, (Setya Novanto, Markus Nari dkk.), dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan KTP-el, hingga diputus oleh MA dan putusannya berkekuatan hukum tetap.

“Itu artinya untuk cluster Anggota DPR RI, semuanya sudah terverifikasi, tervalidasi dan teruji melalui “due process of law” secara menyeluruh dan fair, mulai dari KPK, Pengadilan Tipikor, hingga tingkat Kasasi dan/atau PK di MA, dan menetapkan siapa saja yang terbukti terlibat dan mana yang tidak, sesuai dengan asas kepastian hukum, sebagai salah satu asas dalam pelaksanaan tugas KPK,” imbuhnya.

Secara norma tegas Petrus apa yang dikatakan Deputi Penindakan KPK Karyoto bahwa, kalau ada hal-hal baru mengarah kepada perbuatan yang bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana, KPK akan kembangkan,” itu benar.

“Tetapi tidak elok dari aspek “Etika Politik” dan “Hukum Yang Bertanggung Jawab” menurut KUHAP, karena kata-kata atau kalimat kemungkinan pengembangan itu harus berlaku terhadap semua yang sudah menjadi saksi terdahulu di KPK, dan itu tidak hanya YL dan GP,” ulasnya.

Karena itu lanjutnya, menjadi tendensius, ketika KPK hanya menyebut nama YL dan GP.

Padahal banyak politisi yang sudah diperiksa dan namanya disebutkan dalam Surat Dakwaan JPU, tetapi hanya sebagai saksi.

“Mengapa KPK hanya menyebut nama YL dan GP di antara sekian banyak nama yang sudah diperiksa KPK sebagai Saksi,” tanya Petrus.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mesin Politik Golkar Dinilai Belum Maksimal Bekerja

JAKARTA-Survei SMRC mengungkap kinerja sejumlah parpol mengalami penurunan dibanding hasil

Tiga BUMN Bentuk Bank Pensiunan

JAKARTA-Tiga BUMN membentuk usaha bank joint venture untuk pensiunan. Kerjasama