TPDI: Parpol Tak Boleh Intervensi Kasus Dugaan ‘Tampar Pelayan’ BKH

Saturday 28 May 2022, 1 : 08 pm
by
Politikus Partai Demokrat, Benny Kabur Harman

JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) berharap kasus ‘tampar pelayan’ yang diduga dilakukan politikus Partai Demokrat, Benny K Harman (BKH) harus diproses secara hukum.

Untuk itu, tidak boleh ada intervensi politik dari Partai Politik manapun, baik yang bersifat menghambat maupun yang bersifat ingin mengkriminalisasi BKH.

“Biarlah due process of law ini berproses secara natural, sampai di ujung jalannya proses hukum sesuai KUHAP dan sesuai harapan BKH di Komisi III DPR RI,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta, Sabtu (28/5).

Menurutnya, desakan dan harapan publik agar kasus BKH diproses hingga ke Pengadilan terus disuarakan.

Pasalnya, publik dan BKH sendiri ingin membuktikan apakah hukum akan tajam atau tumpul terhadap BKH (pejabat negara) atau sebaliknya hanya tajam ke bawah (kepada pihak korban).

“Kasus BKH harus menjadi pendidikan politik yang sangat berharga bagi kita semua sebagai warga bangsa agar dalam hidup itu harus tahu diri dan taat pada Etika Berbangsa,” tegasnya.

Dia menambahkan, media sudah mengulik jejak digital BKH dalam berbagai kesempatan RDP di Komisi III DPR RI.

Karena itu publik ingin menguji konsistensi BKH terkait harapan BKH yang disampaikan secara lantang di hadapan KAPOLRI agar setiap Laporan Polisi.

“Jangan ada Pelapor yang dilaporkan lagi, jangan Pelapor lagi yang dipanggil dan jangan Pelapor yang diancam dan kalau ini terjadi luar biasa (kata BKH)”.

Demikian pernyataan BKH dalam RDP dengan Kapolri di Komisi III DPR RI, yang publik ingin tahu konsistensi BKH ketika tanpa dinyana permasalahan yang terjadi justru mengenai diri BKH sendiri.

Ditegaskannya, kasus ini, pengembangannya tidak hanya dilakukan penyidikan pidana terhadap BKH.

Akan tetapi juga akan muncul Laporan Masyarakat kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRI RI dan kepada Mahkamah Partai Demokrat.

Sebab ini menyangkut perilaku BKH selaku kader Partai terhadap masyarakat (konstituen), menurut Kode Etik Partai Demokrat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Putusan MK Kukuhkan Kewenangan OJK

JAKARTA-Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto

Timah Beri Pinjaman ke Anak Usaha Senilai Rp36,5 Miliar

JAKARTA-Manajemen PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan, pihaknya telah memberikan pinjaman