Yusril: Kalau Begitu, BKH Pengikut Pemikiran Hitler

Thursday 14 Oct 2021, 12 : 44 am
by
Untuk tesis Benny K Harman itu, sayalah yang membimbingnya. Kalau gitu dia dibimbing sama pengikut Hitler,
Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono bersama Benny K Harman

JAKARTA-Perang opini antara pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dengan kader Partai Demokrat, Benny Kabur Harman (BKH) belum juga berakhir.

Saling sindir keduanya pun semakin panas.

Setelah sebelumnya BKH menuding menggunakan cara berpikir Adolf Hitler, kini justru Yusril balik menyerang BKH dengan menyebutnya sebagai pengikut pola pikir Hitler yang juga Ketua Partai Nazi itu.

“Untuk tesis Benny K Harman itu, sayalah yang membimbingnya. Kalau gitu dia dibimbing sama pengikut Hitler, ha-ha-ha…,” tegas Yusril.

Sebelumnya, pengacara 4 Anggota Partai Demokrat yang dipecat dan mengajukan JR terhadap AD Partai Demokrat ke Mahkamah Agung, Yusril Ihza Mahendra dituduh sebagai pengikut pemikiran Hitler Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman.

Bukannya marah, Yusril malahan tertawa termehek-mehek mendengar kicauan BKH ini.

Yusril lalu bercerita, waktu mahasiswa, dia pernah menjadi asisten Prof Osman Raliby mengajar mata kuliah Propaganda Politik dan Perang Urat Syaraf di FISIP UI.

Osman memberinya buku-buku Adolf Hitler dan Jozef Goebbels dalam bahasa Jerman seperti Mein Kamf dan Des Fuhrers Kamf um den Weltfrieden untuk ditelaah.

Karena Yusril mahasiswa filsafat, pemikiran Hitler dalam Mein Kamf itu dia kritik habis di hadapan Osman Raliby.

Osmanpun gembira. Prof Osman adalah tokoh Masyumi yang pernah berguru dengan Goebbels ketika dia kuliah di Berlin menjelang Perang Dunia II.

Karena itu Yusril tertawa saja ketika Benny Harman menyebut dia gunakan cara berpikir totaliter dalam menguji AD Partai Demokrat.

“Seingat saya Benny Harman mengikuti kuliah saya Filsafat Hukum dan Teori Ilmu Hukum ketika dia mahasiswa Pascasarjana UI,” jelasnya.

Peserta pascasarjana tegasnya tidak mengesabkan dirinya penganut faham totaliter Nationale Sosialismus atau Nazi.

Malahan di kampus pemikiran hukum filsafat hukumnya malah dianggap terlalu Islam.

“Di zaman Orba, Panglima Kopkamtib Laksamana Sudomo menyebut saya ekstrim kanan” kenang Yusril.

Pemerintah Amerika Serikat sampai sekarang nampaknya menganggapnya Islam radikal.

“Makanya saya tidak pernah dikasi visa untuk masuk ke AS”jelas Yusril.

Karena itu dia menganggap sebuah kejutan, gegara membela 4 kader Demokrat yang dipecat, lalu dapat julukan baru sebagai pengikut Hitler.

“Dua minggu lalu saya dijuluki Pengacara Rp 100 miliar. Sekarang saya dijuluki lagi sebagai Nazi pengikut Hitler. Masih untung saya gak dijuluki PKI,” kata Yusril tertawa.

Benny Harman menuduh Yusril menempatkan negara di atas segalanya atau “uber alles” dalam istilah Hitler.

Lalu pemikiran masyarakat sipil termasuk AD partai politik mau diuji “apakah negara senang atau tidak senang” dengannya.

Sebab, kata Benny Harman “negara ingin memaksakan kehendaknya” dan Yusril melakukannya.

Negara totaliter menghendaki rakyat mengikuti apa saja kemauan negara.

Yusril mengatakan omongan Benny terkait keinginan negara untuk memaksakan kehendak tidak ada pijakan intelektualnya sama sekali.

Pertama, menurut Yusril, sejak tahun 2007 hingga sekarang dirinya tidak lagi memiliki jabatan kenegaraan apapun dan dia berada di luar Pemerintah dan lembaga negara manapun juga.

Dia mengatakan dirinya adalah manusia bebas dan merdeka.

Tidak ada kepentingan apapun padanya untuk membuat rezim senang atau tidak senang dengan rakyatnya.

“Kebijakan pemerintah Presiden Jokowi pun tidak jarang saya kritik. Saya memang bukan bagian dari Pemerintah,” tegas Yusril.

Kedua, Yusril mengatakan, AD/ART Partai Demokrat ini bukan dia uji dengan kehendak penguasa, melainkan melainkan diuji dengan undang-undang.

Dua undang-udang utama yang dijadikan sebagai batu uji AD Demokrat adalah UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan segala perubahannya dan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya.

Semua ini dengan jelas diuraikan dalam Permohonan JR ke Mahkamah Agung itu.

Kedua UU yang dijadikan batu uji itu justru dibuat ketika Presiden RI dijabat Susilo Bambang Yodhoyono.

Sementara di DPR RI ada fraksi yang namanya Fraksi Partai Demokrat yang Benny Harman menjadi anggota dan ikut membahas serta menyetujui kedua undang-undang itu.

“Apakah kedua UU yang saya jadikan batu uji adalah produk rezim pengikut Hitler? “Kalau begitu maksud Benny Harman, maka pengikut pemikiran Hitter itu adalah Presiden SBY dan DPR zaman itu termasuk Benny Harman di dalamnya,” urainya.

Yusrilpun memastikan, dalam seluruh argumentasi filosofis, teoritis dan yuridis Permohonan Pengujian AD Demokrat ke Mahkamah Agung itu, tidak satupun literatur Hitler atau Nazi pada umumnya terkait dengan konsep negara totaliter yang dijadikan rujukan.

Juga tidak ada satu kalimatpun yang menguji AD Partai Demokrat dengan rasa senang atau tidak senangnya penguasa.

“Maka bagaimana Benny Harman bisa menyimpulkan saya mengikuti pikiran Hitler?” tanya Yusril mengakhiri keterangannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Yusril: Saya Tak Punya Legal Standing

JAKARTA-Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra secara resmi menarik
Anggota BKSAP DPR RI Charles Honoris

Komisi Ekonomi AIPA Bahas Implementasi Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

JAKARTA-Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Charles