Yusril: Saya Tak Punya Legal Standing

Monday 26 Sep 2016, 4 : 25 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra secara resmi menarik kembali surat permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara No 60/PUU-XIV/2016 prihal uji materi tentang aturan cuti kampanye bagi petahana yang digugat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dilakukan setelah Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini tak lagi memiliki legal standing karena gagal menjadi salah satu calon Gubernur DKI Jakarta.

“Pagi ini saya datang ke  MK  untuk mengantarkan surat penarikan diri dari status pihak terkait,” ujar pakar hukum tata negara ini seperti dikutip dari akun twitter @Yusrilihza_Mhd, Senin (26/9)..

Sebelumnya, Yusril menjadi Pihak Terkait dalam Perkara Pengujian UU Pilkada terkait kewajiban cuti bagi petahana yang dimohon oleh Ahok.

“Ketika mohon untuk menjadi pihak terkait, saya mengatakan kepada MK bahwa sebagaimana Pak Ahok, kami sama-sama potensial untuk maju Pilkada DKI. Karena itu, baik Pak Ahok selaku pemohon maupun saya sebagai pihak terkait sama-sama punya legal standing untuk maju ke persidangan MK,” terangnya.

Yusril mengakui keputusan tersebut tak lepas dari kegagalannya menjadi calon gubernur DKI Jakarta. Kegagalan itu membuat dirinya tak punya legal standing untuk jadi pihak terkait.

“Kini setelah 23 September,  Ahok sudah mendaftar sebagai peserta Pilkada, sementara saya gagal untuk mendaftar. Pak Ahok tetap punya legal standing, sementara saya kehilangan legal standing saya. Maka saya menarik diri dari sidang,” jelasnya.

Selanjutnya, Putra Belitung itu mengucapkan selamat kepada tiga cagub DKI yakni Ahok, Agus Yudhoyono dan Anis Baswedan.

Yusril mengak telah melakukan perlawanan di MK agar Pilkada berjalan dengan adil. Karena itu petahana wajib cuti agar tidak ada penyalahgunaan jabatan.

“Dengan mundurnya saya dari sidang, terserah pada dua cagub lainnya yakni Pak Agus dan Pak Anies apakah akan meneruskan perlawanan di MK atau tidak. Tanggungjawab sudah saya tunaikan. Selanjutnya terserah kepada dua cagub yang telah didaftarkan ke KPU karena ini menjadi pilihan mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama menggugat UU 10/2016 agar petahana bisa mengambil opsi tidak cuti kampanye.

Menurut pria yang karib disapa Ahok, opsi tidak cuti kampanye merupakan hak dirinya maupun petahana yang lainnya.

Salah satu alasan Ahok tidak mengambil cuti tersebut, lantaran dirinya ingin mengawal pembangunan Jakarta dan penetapan APBD DKI Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

MA Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022

JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA), H. Muhammad Hatta Ali mengambil sumpah jabatan

Revisi UU KUHP Ditargetkan Selesai 2013

JAKARTA-Kalangan DPR optimis Revisi UU KUHP akan selesai pada akhir