TPDI: Segera Eksekusi Pemberhentian Novel Baswedan Cs Sesuai Putusan MA dan MK

Friday 17 Sep 2021, 1 : 20 pm
by
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus

JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberhentian Novel Baswedan Cs.

Penegasan ini disampaikan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (17/9).

“Saya kira, terkait pemberhentian Novel Baswedan Cs, pimpinan KPK harus mengeksekusi putusan MA dan MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan respons mengenai nasib 56 pegawai KPK (Novel Baswedan Cs) yang segera diberhentikan dengan hormat oleh Pimpinan KPK sesuai kewenangannya.

Hal ini diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Karena itu ujar Petrus pernyataan Presiden Jokowi, “jangan semua urusan dibawa kepadanya”, sangat beralasan.

Sebab, berdasarkan pasal 25 ayat (1 dan 2) UU ASN ditegaskan bahwa”Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN dan dalam menyelenggarakan kekuasaan dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan kekuasaannya kepada (Kementerian, KASN, LAN dan BKN).

Dengan demikian, pernyataan Presiden bahwa “jangan semua soal diserahkan kepada presiden,” dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9/2021), sangat beralasan hukum.

Hal ini bertujuan agar pihak-pihak yang mendesak Presiden Jokowi mengambil alih persoalan Novel Baswedan Cs agar pahami masalah dan pahami hukumnya itu sendiri.

“Jadi, semua pihak harus paham bahwa polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK sudah ada penanggung jawabnya, dan landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan TWK sudah diuji di MK dan MA,” jelasnya.

Dengan demikian jika masih ada pihak yang tidak puas silahkan bawa ke PTUN atau Pengadilan Negeri sesuai amanat UU.

“Tentang siapa penanggung jawabnya, ya Pimpinan KPK secara kolektif kolegial dan BKN. Tentu dengan mengikuti alur proses hukum dan putusan MA dan MK) serta mungkin akan menuju Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai amanat pasal 17, 18 dan 19 UU No. 30 Tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan,” urainya.

(Pasal 19 : Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui wewenang, secara sewenang-wenang dan/atau dilakukan dengan mencampuradukan wewenang tidak sah dan dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap).

Dengan berpegang pada ketentuan pasal 19 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, maka lembaga yang berwenang menilai sah tidaknya Tindakan atau Keputusan Badan atau Pejabat Pemerintah, adalah pada Pengadilan bukan pada ORI, KOMNAS HAM DAN KIP atau badan lainnya di luar Badan Peradilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

CBA: Biaya HUT RI di Istana Berpotensi Merugikan Negara Rp 2.8 Miliar

JAKARTA-Biaya penyelenggaraan acara peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun 2016 ternyata
data migas

Data Migas Kini Bisa Diakses Gratis

JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan