Bahkan banyak muatan cerita fiksi tanpa bukti dan menggunakan Berita Hoax, seolah-olah telah terjadi Pelanggaran Pemilu secara TSM di seluruh Indonesia, memvonis secara tidak bertanggung jawab bahwa Paslon Nomor Urut 01 telah melakukan pencurian dan penggelembungan suara, lantas menuntut dilakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Indonesia.
“Ini memberi pesan kuat bahwa semangat tagar #2019 Ganti Presiden dan ancaman “Berita Hoax” masih berperan secara terselebung dibalik PHPU ini,” imbuhnya.
Dia menegaskan pola penggunaan Berita Hoax sebagai alat bukti dalam persidangan di MK, memberi pesan nyata bahwa perjuangan tagar #2019 Ganti Presiden tidak berhenti pada persidangan PHPU di MK. Paslon Nomor Urut 02 dan Kelompoknya sedang mendaur ulang “Berita Hoax” melalui persidangan MK untuk digunakan kembali sebagai agenda lanjutan tagar #2019 Ganti Presiden# pasca sidang MK.
Karena itu, FAPP sangat berkepentingan meminta melalui pihak Termohon dan Pihak Terkait meminta kepada Majelis Hakim MK agar dalam putusannya nanti khusus mengenai penggunaan alat bukti Berita Hoax dalam perkara PHPU harus dijadikan pertimbangan dan dinyatakan sebagai “terlarang” digunakan dalam perkara apapun.
“Berita Hoax sangat membahayakan akal sehat publik dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya.